website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 14, 2026
in Regional
0 0
0
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana membekukan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama lima tahun berturut-turut.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan langkah tersebut diusulkan karena piutang PBB di daerah itu terus meningkat dan sudah dinilai tidak terkendali.

“Kita usulkan pembekuan SPPT karena piutang kita sudah tidak terkendali.”


— Ahmad Amrin

Rencana pembekuan ini dikhususkan bagi wajib pajak yang sama sekali tidak melunasi kewajiban PBB-nya selama lima tahun.

Baca Juga: Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Piutang PBB Tembus Rp41 Miliar

BKD Kota Mataram mencatat total piutang PBB yang belum tertagih pada tahun ini telah mencapai Rp41 miliar.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi piutang PBB pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp36 miliar.

Menurut Ahmad Amrin, kenaikan piutang ini terjadi karena fasilitas penghapusan denda yang sebelumnya diberikan Pemerintah Kota Mataram tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

“Jadi itu murni tidak dimanfaatkan sama sekali sejak tahun 2020-2025, tidak diurus objek pajaknya.”


— Ahmad Amrin

Baca Juga: DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Wajib Pajak Akan Kesulitan Akses Layanan

Melalui kebijakan pembekuan SPPT, wajib pajak yang menunggak PBB selama lima tahun diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk memperoleh sejumlah layanan dari Pemerintah Kota Mataram.

Saat ini, salah satu syarat administrasi untuk memperoleh layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan adalah bukti pelunasan PBB.

Dengan demikian, pembekuan SPPT diharapkan menjadi bentuk shock therapy agar wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Jadi mereka akan kesulitan sendiri. Kita kasih shock therapy.”


— Ahmad Amrin

Baca Juga: Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Langkah Tekan Tunggakan Pajak Daerah

Rencana ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk menekan tingginya tunggakan PBB yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Melalui kebijakan yang lebih tegas, pemerintah berharap kesadaran wajib pajak untuk melunasi PBB dapat meningkat dan piutang pajak daerah bisa lebih terkendali.

Kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mendorong pendekatan yang lebih disiplin dalam penagihan pajak daerah, terutama untuk objek pajak yang lama tidak diurus.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Mataram
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version