Nunggak PBB 5 Tahun, Pemkot Ini Akan Bekukan SPPT

MATARAM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berencana membekukan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama lima tahun berturut-turut.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan langkah tersebut diusulkan karena piutang PBB di daerah itu terus meningkat dan sudah dinilai tidak terkendali.

“Kita usulkan pembekuan SPPT karena piutang kita sudah tidak terkendali.”


— Ahmad Amrin

Rencana pembekuan ini dikhususkan bagi wajib pajak yang sama sekali tidak melunasi kewajiban PBB-nya selama lima tahun.

Piutang PBB Tembus Rp41 Miliar

BKD Kota Mataram mencatat total piutang PBB yang belum tertagih pada tahun ini telah mencapai Rp41 miliar.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi piutang PBB pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp36 miliar.

Menurut Ahmad Amrin, kenaikan piutang ini terjadi karena fasilitas penghapusan denda yang sebelumnya diberikan Pemerintah Kota Mataram tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

“Jadi itu murni tidak dimanfaatkan sama sekali sejak tahun 2020-2025, tidak diurus objek pajaknya.”


— Ahmad Amrin

Wajib Pajak Akan Kesulitan Akses Layanan

Melalui kebijakan pembekuan SPPT, wajib pajak yang menunggak PBB selama lima tahun diperkirakan akan mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk memperoleh sejumlah layanan dari Pemerintah Kota Mataram.

Saat ini, salah satu syarat administrasi untuk memperoleh layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan adalah bukti pelunasan PBB.

Dengan demikian, pembekuan SPPT diharapkan menjadi bentuk shock therapy agar wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Jadi mereka akan kesulitan sendiri. Kita kasih shock therapy.”


— Ahmad Amrin

Langkah Tekan Tunggakan Pajak Daerah

Rencana ini menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah daerah untuk menekan tingginya tunggakan PBB yang terus bertambah dari tahun ke tahun.

Melalui kebijakan yang lebih tegas, pemerintah berharap kesadaran wajib pajak untuk melunasi PBB dapat meningkat dan piutang pajak daerah bisa lebih terkendali.

Kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mendorong pendekatan yang lebih disiplin dalam penagihan pajak daerah, terutama untuk objek pajak yang lama tidak diurus.

Exit mobile version