website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Notaris Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Jika Terlambat Urus Pajak Bisa Tersendat

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 28, 2025
in Regional
0 0
0
Notaris Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Jika Terlambat Urus Pajak Bisa Tersendat
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO – Puluhan notaris di Kabupaten Sukoharjo mendapatkan edukasi perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo pada 12 November 2025. Materi yang diberikan meliputi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) hingga kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

“Kami mendorong seluruh anggota IPPAT yang belum aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya agar proses perpajakan tidak terkendala,”

— Kepala KPP Pratama Sukoharjo, Waskito Eko Nugroho

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 hingga Akhir Tahun

Waskito menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax sangat diperlukan karena notaris merupakan mitra DJP dalam melakukan validasi bukti penyetoran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Tanpa aktivasi, notaris berpotensi mengalami kendala dalam melaksanakan tugas tersebut.

Selain itu, notaris juga diwajibkan melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN serta pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Baca Juga: PKP Perlu SKTD dan RKIP Valid untuk Fasilitas PPN Tak Dipungut

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Annisa Fadyah Elhaq turut memberikan penjelasan mengenai penggunaan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto yang lebih sederhana tanpa penyelenggaraan pembukuan.

“Wajib pajak wajib memberitahukan penggunaan NPPN paling lama 3 bulan dalam tahun pajak. Namun untuk tahun ini batasnya hingga 31 Desember 2025,”

— Annisa Fadyah Elhaq, Penyuluh Pajak KPP Sukoharjo

Selain sosialisasi NPPN dan SPT Tahunan, penyuluh pajak juga melakukan simulasi pengisian SPT melalui Coretax agar peserta dapat memahami proses secara langsung.

Ketua IPPAT Kabupaten Sukoharjo Helan Hanitia Herlambang menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Ia berharap edukasi ini dapat membantu anggota yang masih menghadapi kendala perpajakan.

“Kami berterima kasih atas pembekalan dari KPP. Semoga ke depan pendampingan seperti ini terus ditingkatkan.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026

Recent News

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version