website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 21, 2026
in Regional
0 0
0
Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kantor-kantor pelayanan pajak terus menggencarkan sosialisasi penggunaan Coretax sebagai sistem administrasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) yang berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Sosialisasi tersebut antara lain diberikan kepada karyawan PT Bayan Resources Tbk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJP memastikan transisi dari sistem lama menuju Coretax berjalan lancar tanpa mengganggu kepatuhan wajib pajak.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak. Kami berharap hubungan antara wajib pajak dan KPP semakin erat.”

— Natalius, Kepala KPP Badora

Natalius menjelaskan, KPP dapat memberikan sosialisasi berdasarkan undangan wajib pajak. Di tengah periode krusial pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini, KPP Badora menyiapkan materi komprehensif terkait kewajiban PPh orang pribadi dan tata cara pelaporan melalui aplikasi Coretax.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Daerah Lebih Rendah dari Rencana

Coretax Jadi Satu-satunya Kanal Pelaporan

Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax sesuai ketentuan dalam PMK 81/2024. Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak wajib melakukan pendaftaran akun, aktivasi, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui sistem tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menekankan integrasi data dan peningkatan kualitas layanan. Namun, DJP menyadari bahwa perubahan sistem berpotensi memunculkan kebingungan, sehingga edukasi intensif menjadi prioritas.

Batas Waktu: SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026, dengan denda Rp100.000 jika terlambat.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, tenggat jatuh pada 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan Disetujui dalam Anggaran

Banyak Pertanyaan Soal NPWP Istri hingga Bukti Potong

Untuk memastikan pemahaman optimal, KPP Badora dan Kanwil DJP Jakarta Khusus menerjunkan sejumlah penyuluh pajak. Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif menanyakan berbagai aspek teknis, mulai dari NPWP istri, pengisian daftar tanggungan, pencatatan harta, hingga penginputan bukti pemotongan pajak.

Apabila durasi sosialisasi tidak mencukupi, panitia tetap menampung pertanyaan peserta untuk dijawab melalui saluran komunikasi lanjutan. Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala yang menghambat kepatuhan pelaporan.

Baca Juga: RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Badora Danang Dwi Purnomo menegaskan, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung, DJP berharap implementasi Coretax pada musim lapor SPT 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan minim hambatan teknis.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026
Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

June 12, 2026
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

June 12, 2026
PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

June 12, 2026

Recent News

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026
Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

June 12, 2026
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

June 12, 2026
PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha UMKM demi PPh Final 0,5%

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version