website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mulai Besok! Sulteng Gratiskan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan 100%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 19, 2025
in Regional
0 0
0
Mulai Besok! Sulteng Gratiskan Tunggakan & Denda Pajak Kendaraan 100%
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU – Warga Sulawesi Tengah dapat menikmati pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Berani Bebaskan Tunggakan PKB yang berlaku mulai 19 November hingga 20 Desember 2025.

“Ayo manfaatkan! Pemutihan pajak kendaraan resmi dimulai 19 November hingga 20 Desember 2025.” — Samsat Palu

Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa beban tunggakan lama maupun denda. Momentum ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran PKB.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Dua Insentif Utama bagi Pemilik Kendaraan

Pemprov Sulteng menyediakan berbagai keringanan, meliputi:

  • Pembebasan tunggakan pokok PKB hingga masa pajak 2024
  • Penghapusan denda PKB sebesar 100%

Pemerintah juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah 7/2023.

Baca Juga: PKP dengan Fasilitas PPN Tak Dipungut Wajib Miliki SKTD & RKIP Valid

Wajib pajak dapat mendatangi seluruh layanan Samsat di wilayah Sulteng untuk memanfaatkan program. Pemutihan ini diatur dalam Kepgub Sulteng Nomor 900.1.13.1./421/Bapenda-G.ST/2025.

“Segera manfaatkan kesempatan akhir tahun ini,” imbau Samsat Palu.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026

Recent News

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version