website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu: Skema DBH PPh 21 Sudah Adil, Tak Berbasis Domisili Pekerja

Johannes Albert by Johannes Albert
October 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pembagian dana bagi hasil (DBH) atas PPh Pasal 21 tetap mengacu pada lokasi aktivitas kerja (daerah pemberi kerja), bukan domisili pekerja. Mekanisme yang berlaku saat ini dinilai paling adil untuk mencerminkan pusat aktivitas ekonomi di daerah.

“Skema DBH PPh 21 kami jaga tetap terhubung dengan lokasi aktivitas bekerja agar tiap provinsi dan kabupaten/kota menerima bagian sesuai kontribusinya.”

— Febrio Kacaribu, Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal Kemenkeu

Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, distribusi DBH PPh 21 yang mengacu pada tempat bekerja membuat daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih selaras dengan kinerja ekonomi di wilayah tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjaga konsistensi arus penerimaan negara dengan aktivitas yang benar-benar terjadi di lapangan.

Baca juga: Gubernur Dedi: Jalan Bagus Itu Hasil dari Pajak Kita

Febrio menyebut, jika skema administrasi perpajakan hendak diubah—misalnya menjadi berbasis domisili pekerja—pemerintah perlu melakukan kajian mendalam dan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk saat ini, tidak ada rencana perubahan karena skema yang ada sudah dianggap tepat sasaran dan efisien dalam pengelolaan keuangan pusat-daerah.

Baca juga: Banjarmasin Telusuri Anjloknya Pajak Sarang Walet

Landasan Hukum & Skema Pembagian

DBH merupakan dana dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil dan daerah lain dalam rangka pemerataan. Berdasarkan UU HKPD, komponen DBH pajak mencakup PPh, PBB, dan cukai hasil tembakau. Khusus DBH PPh (termasuk PPh Pasal 21), porsi untuk daerah ditetapkan 20% dari penerimaan terkait, dengan pembagian: 7,5% untuk provinsi, 8,9% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 3,6% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Baca juga: Jatim Setop Pajak Alat Berat, Biaya Lebih Besar dari Potensi

Mengapa Tetap Berbasis Lokasi Kerja?

Berbasis lokasi kerja berarti alokasi DBH mencerminkan tempat aktivitas ekonomi terjadi dan penerimaan PPh 21 dipotong. Dengan cara ini, daerah yang menanggung beban layanan publik akibat konsentrasi aktivitas pekerja—seperti transportasi, ketenagakerjaan, dan layanan dasar—mendapat kompensasi fiskal yang lebih adil. Skema ini juga mencegah asimetri fiskal yang bisa muncul bila penentuan porsi DBH didasarkan pada alamat domisili.

Sumber Terkait

    • UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) – Salinan Resmi
    • Kemenkeu (DJPb): Penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) & porsi 20% DBH PPh
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version