JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia sepanjang semester I/2026. Langkah ini membuahkan hasil signifikan dengan melonjaknya jumlah barang bukti yang berhasil disita dari jaringan perdagangan gelap, Jumat (24/7/2026).
Hingga Juni 2026, DJBC mencatat telah melaksanakan sebanyak 8.570 kali aksi penindakan terhadap produk rokok tanpa pita cukai resmi. Angka penindakan tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 3,9% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Dari ribuan penindakan tersebut, otoritas kepabeanan berhasil mengamankan sedikitnya 904 juta batang rokok ilegal. Jumlah barang bukti yang disita ini mengalami lonjakan drastis hingga 95,5% jika dibandingkan dengan semester I/2025 yang kala itu tercatat sebanyak 463 juta batang.
“Hingga Juni 2026, penindakan rokok ilegal telah dilaksanakan sebanyak 8.570 kali atau naik 3,9%, dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 904 juta batang,” tulis laporan resmi Kementerian Keuangan.
Penerimaan Negara Lewat Mekanisme Ultimum Remedium
Selain penyitaan fisik, penanganan tindak pidana di bidang cukai ini turut menyumbang kas negara. Kementerian Keuangan mencatat pemerintah berhasil memperoleh penerimaan sebesar Rp72,9 miliar melalui penyelesaian perkara secara administratif (*ultimum remedium*).
Dalam ranah hukum kepabeanan dan cukai, *ultimum remedium* merupakan asas penegakan hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara secara administratif. Lewat skema ini, para pelanggar diberikan kesempatan menyelesaikan perkara hukumnya dengan melunasi denda serta kewajiban cukai sesuai regulasi yang berlaku.
Penindakan Penyelundupan Narkotika Lintas Negara
Di samping gencar memberantas komoditas rokok ilegal, DJBC juga terus mengintensifkan pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkotika. Sepanjang semester I/2026, petugas Bea Cukai telah menggagalkan aksi penyelundupan narkotika sebanyak 819 kali penindakan, atau sedikit menurun 1,1% dibandingkan semester I/2025 yang sebanyak 828 kali.
Dari keseluruhan operasi penindakan barang haram tersebut, DJBC mengamankan total barang bukti narkotika sebanyak 4,27 ton. Realisasi volume barang bukti ini tercatat lebih rendah apabila dibandingkan dengan capaian semester I/2025 yang menembus 7,86 ton.
Salah satu keberhasilan operasi yang menonjol adalah sinergi tim gabungan antara Polri dan Bea Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari jaringan internasional Aceh–Thailand.
