website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Metode Ukur Potensi Pajak Daerah Perlu Ketersediaan Data

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Metode Ukur Potensi Pajak Daerah Perlu Ketersediaan Data
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) diimbau untuk lebih rasional dalam memilih metode analisis penerimaan kas daerah. Pendekatan yang digunakan untuk mengukur potensi pajak daerah seyogianya ditetapkan dengan mempertimbangkan ketersediaan data yang ada di lapangan, ketimbang memaksakan metode yang terlampau rumit namun minim data pendukung. Penjelasan teknis ini dipaparkan dalam webinar nasional pada Rabu (15/7/2026).

Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro menekankan bahwa pemakaian metode pengukuran potensi yang kompleks sudah sepatutnya ditopang oleh basis data yang solid dan lengkap. Apabila ketersediaan data di daerah masih terbatas, pemda disarankan untuk menerapkan pendekatan yang lebih sederhana agar hasil estimasi tetap akurat.

“Pada akhirnya, lebih baik metodenya sederhana tapi datanya lengkap, daripada kita bikin metode yang rumit tetapi datanya sebenarnya banyak lubangnya,” kata Senior Manager DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro.

Baca Juga: DJP Uji Coba Cooperative Compliance dan Integrasi Data

Perbedaan Pendekatan Mikro dan Makro dalam Pengukuran

Dalam kerangka akademis perpajakan, setidaknya terdapat dua pendekatan utama yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mengkalkulasi potensi pajak daerah, yakni pendekatan mikro dan pendekatan makro.

Pendekatan mikro memungkinkan pemda mengukur potensi penerimaan secara sangat presisi berdasarkan rincian data objek pajak, catatan transaksi, hingga variabel detail lainnya. Metode mikro ini memberikan gambaran komprehensif mengenai estimasi penerimaan sekaligus celah pajak (*tax gap*) dari suatu jenis pajak, meski menuntut ketersediaan data yang sangat lengkap.

Di sisi lain, pendekatan makro memberikan keleluasaan bagi pemda untuk memperkirakan potensi penerimaan secara cepat bersandarkan pada indikator-indikator sosial-ekonomi yang bersifat agregat. Pendekatan ini sangat berguna ketika data mikro di tingkat tapak belum sepenuhnya terkumpul.

“Kalau data yang mikro itu masih terbatas, kita petakan siapa yang memiliki data tersebut sembari kita lakukan pendekatan yang makro dahulu. Pada ujungnya, kita bisa saling melengkapi [antara makro dan mikro],” sebut Denny.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery

Penyelarasan Metode Berdasarkan Karakteristik Pajak

Penerapan kedua pendekatan tersebut juga diwajibkan untuk memperhatikan karakteristik spesifik dari tiap jenis pajak yang sedang diukur. Denny menggarisbawahi bahwa setiap objek pajak memiliki instrumen data pendukung yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, untuk jenis pajak yang berbasis pada kepemilikan aset seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), variabel valuasi aset memegang peranan sangat krusial. Dalam hal ini, ketersediaan data seperti Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi instrumen utama pengukuran.

Sementara itu, bagi jenis pajak berbasis konsumsi seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemda memerlukan data makro yang berfungsi sebagai proksi transaksi. Data yang relevan meliputi angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektoral dan tingkat konsumsi masyarakat.

“Setiap jenis pajak daerah memiliki pendekatan yang berbeda, dan kita harus menyesuaikan berdasarkan ketersediaan data yang ada,” pukas Denny.

Sebagai penutup, pakar perpajakan daerah tersebut menyimpulkan bahwa pendekatan makro dan mikro pada hakikatnya bersifat saling melengkapi. Pemda disarankan untuk mengombinasikan kedua pendekatan tersebut agar mampu mengestimasi rentang potensi penerimaan pajak daerah secara realistis dan terukur.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version