Meski ASN WFH Tiap Jumat, DJP Pastikan Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tetap Buka

Komitmen Pelayanan Maksimal: Urus Pajak dan Coretax Tetap Mudah di Tengah Kebijakan WFH

JAKARTA – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi berlaku setiap hari Jumat mulai pekan ini, tidak menyurutkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melayani masyarakat. Wajib pajak tak perlu khawatir, sebab otoritas pajak memastikan seluruh kantor pelayanannya tetap beroperasi dan membuka layanan tatap muka secara normal.

Pelayanan administrasi perpajakan fisik tetap berjalan prima di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di setiap unit vertikal kantor pajak. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut sesuai dengan jam operasional standar, yakni dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

“Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti. Jumat tenang, layanan tetap jalan! Meski bekerja dari rumah, semangat melayani tetap kami jaga.”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kehadiran layanan fisik ini sangat krusial, terutama bagi wajib pajak yang masih membutuhkan asistensi dan pendampingan secara langsung dari petugas. Beberapa bentuk pendampingan yang sering dibutuhkan antara lain proses aktivasi akun coretax, hingga panduan pengisian dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan terbaru tersebut.

Alternatif Layanan Virtual dan Pengecualian Aturan WFH

Bagi wajib pajak yang enggan keluar rumah atau memiliki keterbatasan waktu, DJP turut memfasilitasi kemudahan lewat ekosistem digital. Layanan virtual melalui fitur live chat Kring Pajak di situs resmi perpajakan maupun panggilan telepon ke nomor 1500200 tetap siaga merespons keluhan dan pertanyaan masyarakat.

Kenyamanan Wajib Pajak: DJP memastikan kelancaran administrasi perpajakan dengan mengombinasikan keandalan layanan tatap muka dan responsivitas layanan virtual.

Sebagai konteks, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan aturan WFH bagi ASN selama satu hari kerja dalam sepekan. Meski demikian, sektor esensial yang berinteraksi langsung dengan pelayanan publik—seperti administrasi perpajakan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan—mendapat pengecualian khusus demi memastikan kelancaran urusan masyarakat.

Exit mobile version