JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengeluarkan instruksi baru terkait koordinasi komunikasi di lingkungan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tidak lagi diperkenankan mengumumkan kebijakan pajak baru secara mandiri tanpa koordinasi ketat dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil setelah munculnya sejumlah pernyataan dan publikasi dari DJP yang dinilai menimbulkan keresahan serta berbagai interpretasi di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Purbaya menegaskan, pengendalian komunikasi kebijakan pajak diperlukan demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas iklim usaha di Indonesia.
Menjaga Kepercayaan Wajib Pajak
Polemik mengenai wacana pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau *Tax Amnesty* Jilid II menjadi sorotan utama. Purbaya menilai komunikasi yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam isu tersebut telah memicu kegaduhan publik yang tidak perlu.
“Saya akan tegur DJP untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” ungkap Purbaya.
Ke depannya, kebijakan strategis perpajakan hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, DJP difokuskan untuk menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh pengumuman publik dari DJP nantinya wajib melalui proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
Fokus pada Kepatuhan, Bukan Amnesti Lanjutan
Terkait peserta PPS, Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk tidak mencari-cari kesalahan wajib pajak yang telah patuh melaporkan hartanya. Pemerintah menjamin peserta *tax amnesty* yang sudah melaksanakan kewajibannya tidak akan kembali dikejar atas aset yang telah diungkapkan dalam program tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan tidak ada rencana pembukaan program *tax amnesty* lanjutan. Fokus utama saat ini beralih pada penguatan kepatuhan perpajakan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Terkait wacana perluasan basis pajak, seperti bagi pedagang *online*, Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi prioritas saat ini. Implementasinya baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil melampaui angka 6%.













