website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 9 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengeluarkan instruksi baru terkait koordinasi komunikasi di lingkungan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tidak lagi diperkenankan mengumumkan kebijakan pajak baru secara mandiri tanpa koordinasi ketat dengan Kementerian Keuangan.

Langkah ini diambil setelah munculnya sejumlah pernyataan dan publikasi dari DJP yang dinilai menimbulkan keresahan serta berbagai interpretasi di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Purbaya menegaskan, pengendalian komunikasi kebijakan pajak diperlukan demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas iklim usaha di Indonesia.

Menjaga Kepercayaan Wajib Pajak

Polemik mengenai wacana pemeriksaan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau *Tax Amnesty* Jilid II menjadi sorotan utama. Purbaya menilai komunikasi yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam isu tersebut telah memicu kegaduhan publik yang tidak perlu.

“Saya akan tegur DJP untuk selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” ungkap Purbaya.

Baca Juga: DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra Berkualifikasi

Ke depannya, kebijakan strategis perpajakan hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, DJP difokuskan untuk menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh pengumuman publik dari DJP nantinya wajib melalui proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Fokus pada Kepatuhan, Bukan Amnesti Lanjutan

Terkait peserta PPS, Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk tidak mencari-cari kesalahan wajib pajak yang telah patuh melaporkan hartanya. Pemerintah menjamin peserta *tax amnesty* yang sudah melaksanakan kewajibannya tidak akan kembali dikejar atas aset yang telah diungkapkan dalam program tersebut.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Usut Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tetapkan 5 Tersangka

Lebih lanjut, pemerintah memastikan tidak ada rencana pembukaan program *tax amnesty* lanjutan. Fokus utama saat ini beralih pada penguatan kepatuhan perpajakan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Terkait wacana perluasan basis pajak, seperti bagi pedagang *online*, Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut belum menjadi prioritas saat ini. Implementasinya baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional berhasil melampaui angka 6%.

Baca Juga: DJP Siapkan Simplified Jurisdictional Reporting Framework untuk Masa Transisi GloBE
Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Recent News

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

Pajak PPN Inggris Mencekik: Chef Selebriti Desak Pemotongan Tarif Jadi 10%

June 9, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Pajak Tegas: DJP Blokir Serentak 36 Rekening Guna Amankan Rp17 Miliar

June 9, 2026
Panduan Praktis Pelunasan PPh Final: Pilih Metode Tepat 2026

Reformasi Pajak: Mulai 2027, Badan Usaha CV Tak Lagi Menikmati PPh Final 0,5%

June 9, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan Pajak: DJP Sita Ekskavator Hingga Emas Buru Utang Rp28,7 Miliar

June 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version