website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pegawai pajak di lingkungan Kementerian Keuangan terkait proses restitusi pajak. Peringatan tersebut merupakan tindak lanjut serius pemerintah menyusul temuan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pencairan dana restitusi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, nilai restitusi pajak yang dikeluarkan oleh negara telah mencapai angka fantastis sebesar Rp361 triliun.

Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi pihak mana pun, termasuk oknum di internal otoritas pajak, yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pencairan dana tersebut. Menkeu memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi mendalam apabila ditemukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menunjukkan indikasi nilai restitusi tidak wajar.

Baca Juga: Sanksi Pidana Penjara Direktur PT ADD Penunggak Pajak

Ancaman Sanksi Non-Job bagi Pegawai Bermasalah

Dalam arahannya pada Jumat (24/4/2026), Purbaya menyatakan bahwa langkah administratif berupa mutasi hingga penonaktifan jabatan (non-job) akan segera diberlakukan bagi pegawai yang terbukti bermain dalam proses restitusi. Ia menekankan bahwa setiap KPP yang memiliki profil restitusi “kekencengan” atau tidak masuk akal akan dipantau secara ketat.

“Saya pastikan nanti orang-orang pajak enggak bisa bermain lagi di situ. Kalau ada Kantor Pelayanan Pajak yang restitusinya kekencengan (tidak wajar), akan kita investigasi. Kalau ada masalah otomatis langsung saya pindahkan, saya enggak bisa pecat sih, tetapi kalau macam-macam nanti akan di-nonjob-kan,” tegas Purbaya.

Modus Ekspor Fiktif dan Penataan Sistem

Selain menyoroti nominal yang sangat besar, Purbaya juga mengungkap adanya proses pencairan yang dinilai sangat janggal. Terdapat temuan di lapangan di mana dana restitusi pajak telah berhasil dicairkan kepada wajib pajak, padahal aktivitas ekspor yang seharusnya menjadi syarat mutlak restitusi tersebut sama sekali belum terealisasi.

Menkeu menilai kondisi ini sangat merugikan negara. “Bahkan ada yang ekspornya belum keluar, restitusinya sudah keluar. Ini yang saya mau kendalikan,” ujar Purbaya dengan nada tegas terkait modus ekspor fiktif tersebut.

Baca Juga: PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah

Untuk meminimalisir masalah ini, pemerintah berkomitmen untuk menata ulang sistem agar proses pencairan dana berbasis restitusi berjalan lebih transparan. Kedepannya, setiap pencairan harus didasarkan pada bukti transaksi yang nyata dan terverifikasi di lapangan. Purbaya secara khusus menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan ini, terutama pada sektor-sektor strategis seperti batu bara yang sering kali melibatkan nilai restitusi besar.

Pemerintah kini tengah menyusun aturan baru yang fokus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu. Purbaya menyatakan bahwa aturan baru ini dirancang agar pengawasan berjalan lebih ketat dan menjamin rasa adil bagi seluruh pelaku usaha yang taat aturan. “Restitusi itu nanti dilihat dengan lebih saksama. Karena saya curiga tahun lalu banyak yang bocor. Jadi, tujuannya membuat aturan agar semuanya fair,” pungkasnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version