website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) peserta yang terdampak, khususnya bagi masyarakat rentan yang membutuhkan penanganan medis segera.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah siap menggelontorkan dana tambahan senilai Rp15 miliar. Anggaran ini dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memulihkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat nonaktif akibat pemutakhiran data.

“Nanti BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangi [belum memenuhi syarat administrasi], mereka tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya mungkin minggu ini juga cair. Jadi, enggak ada masalah.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan 11,01 juta peserta PBI melalui SK 3/HUK/2026 pada Januari lalu. Langkah tersebut sempat memicu kekhawatiran publik karena jutaan warga mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis.

Dengan adanya intervensi ini, kuota peserta PBI JKN yang dipatok 96,8 juta orang tahun ini akan mengalami lonjakan sementara dalam jangka pendek. “Kebijakan ini hanya untuk memberikan waktu kepada mereka, jangan kaget lah. Atau kalau mau bayar sendiri jadi ter-cover betul,” tambah Purbaya.

Baca Juga: RI-China Kebut Investasi via Skema Twin Parks, KITB Jadi Fokus

Prioritas Penyakit Katastropik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan urgensi pencairan dana tersebut. Dari jutaan data yang dihapus, Kemenkes memetakan terdapat 120.472 peserta yang memiliki riwayat penyakit katastropik—penyakit berbiaya tinggi dan membahayakan nyawa seperti gagal ginjal, kanker, jantung, stroke, hingga thalasemia.

Budi mengalkulasi, dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan untuk 120.472 orang tersebut, negara membutuhkan dana sekitar Rp5 miliar per bulan. Oleh karena itu, ia mengajukan anggaran Rp15 miliar untuk menjamin layanan kesehatan mereka tetap berjalan normal selama tiga bulan ke depan.

Permintaan Menkes: “Jadi, kami minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk secara otomatis mengaktivasi yang tadinya dikeluarkan dari peserta PBI.”

Baca Juga: Cadev Januari 2026 Susut ke US$154,6 Miliar, Ini Pemicunya

Kesepakatan ini juga merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI guna meredam kegaduhan di masyarakat. Dalam kurun waktu tiga bulan masa transisi ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran data (desil) kemiskinan agar penyaluran bantuan kesehatan lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan masyarakat yang membutuhkan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Kesehatan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version