website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perempuan yang baru menikah tidak otomatis membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya terhapus atau menjadi nonaktif.

DJP menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia memang menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Meski demikian, istri tetap diberikan hak untuk menentukan status kewajiban perpajakannya, apakah digabung dengan suami atau dipisah dan dijalankan sendiri.

“Oleh karena itu, NPWP istri tidak otomatis menjadi nonaktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.”

— DJP, Coretaxpedia

Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui laman resmi Coretaxpedia dan dikutip pada Senin (15/12/2025).

Baca Juga Kemenkeu Tetapkan PSAP Akrual Agrikultur Berlaku Mulai Pelaporan 2027

Pastikan Data Istri Masuk dalam DUK Suami

Selain soal status NPWP, DJP juga mengingatkan agar suami memastikan data istri telah tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax DJP.

Apabila data istri belum tercatat, suami dapat menambahkan data istri sebagai tanggungan pajak di DUK. Langkah ini penting agar administrasi perpajakan keluarga tercatat secara benar dan terintegrasi.

Cara Ajukan NPWP Istri Menjadi Nonaktif

Bagi istri yang memilih untuk menggabungkan kewajiban pajak dengan suami, DJP menyediakan mekanisme penonaktifan NPWP yang dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax.

Permohonan penonaktifan NPWP dapat diajukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Klik menu Portal Saya di pojok kiri atas.
  3. Pilih submenu Perubahan Status.
  4. Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif hingga masuk ke laman penonaktifan.

Wajib pajak kemudian diminta mengisi dan melengkapi dokumen secara daring, meliputi:

  • Identitas wajib pajak;
  • Data kuasa wajib pajak (jika ada);
  • Alasan penonaktifan, yaitu “wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) dan memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.”

Setelah seluruh data diisi, wajib pajak perlu mencentang pernyataan persetujuan sebagai bentuk kesadaran penuh atas permohonan tersebut, lalu menekan tombol Simpan.

Baca Juga UU Pariwisata Terbaru Buka Jalan Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)
  • Coretax DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Efisiensi Anggaran Berbuah Dana Bencana Rp268 Miliar, Prabowo: Uang Sudah Ada

Efisiensi Anggaran Berbuah Dana Bencana Rp268 Miliar, Prabowo: Uang Sudah Ada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version