JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perempuan yang baru menikah tidak otomatis membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya terhapus atau menjadi nonaktif.
DJP menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia memang menganut prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Meski demikian, istri tetap diberikan hak untuk menentukan status kewajiban perpajakannya, apakah digabung dengan suami atau dipisah dan dijalankan sendiri.
“Oleh karena itu, NPWP istri tidak otomatis menjadi nonaktif. NPWP istri baru bisa dinonaktifkan setelah istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.”
— DJP, Coretaxpedia
Penegasan tersebut disampaikan DJP melalui laman resmi Coretaxpedia dan dikutip pada Senin (15/12/2025).
Pastikan Data Istri Masuk dalam DUK Suami
Selain soal status NPWP, DJP juga mengingatkan agar suami memastikan data istri telah tercantum dalam Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax DJP.
Apabila data istri belum tercatat, suami dapat menambahkan data istri sebagai tanggungan pajak di DUK. Langkah ini penting agar administrasi perpajakan keluarga tercatat secara benar dan terintegrasi.
Cara Ajukan NPWP Istri Menjadi Nonaktif
Bagi istri yang memilih untuk menggabungkan kewajiban pajak dengan suami, DJP menyediakan mekanisme penonaktifan NPWP yang dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax.
Permohonan penonaktifan NPWP dapat diajukan dengan langkah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Klik menu Portal Saya di pojok kiri atas.
- Pilih submenu Perubahan Status.
- Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif hingga masuk ke laman penonaktifan.
Wajib pajak kemudian diminta mengisi dan melengkapi dokumen secara daring, meliputi:
- Identitas wajib pajak;
- Data kuasa wajib pajak (jika ada);
- Alasan penonaktifan, yaitu “wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) dan memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.”
Setelah seluruh data diisi, wajib pajak perlu mencentang pernyataan persetujuan sebagai bentuk kesadaran penuh atas permohonan tersebut, lalu menekan tombol Simpan.
Sumber Terkait















