website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 14 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Sistem Pemungutan PPN TDLN Berdasarkan PMK 49

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 14, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Post Supervisory Quality Assurance DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperkuat mekanisme pengawasan pajak dengan merilis skema khusus pemungutan PPN TDLN (Transaksi Digital Luar Negeri). Kebijakan ini dihadirkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk serta layanan digital dari luar pabean yang selama ini belum terjangkau secara menyeluruh.

Konsep awal skema pemungutan ini pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2025. Mengingat kompleksnya jalur proses bisnis perdagangan digital lintas negara, pemerintah membangun Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) agar tata kelola pajak berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Aturan teknis pelaksanaannya kemudian diperinci secara detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2026. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 PMK 49/2026, SPP-TDLN didefinisikan sebagai sistem berbasis teknologi yang dirancang khusus untuk mengeksekusi pemungutan PPN terhadap TDLN.

“SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap TDLN, mencakup pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud maupun Jasa Kena Pajak digital dari luar daerah pabean.”

Objek Pajak dan Mekanisme Pelengkap SPP-TDLN

Skema pemungutan PPN TDLN ini menyasar transaksi pemanfaatan produk digital oleh konsumen di Indonesia, yang meliputi dua kelompok utama:

  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.

Selama ini, pengumpulan PPN atas transaksi digital impor bergantung pada pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terunjuk, seperti Netflix, Strava, dan Roblox. Namun, masih terdapat celah transaksi digital yang belum terakomodasi lewat mekanisme PMSE tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

Guna menutup celah tersebut, SPP-TDLN hadir sebagai mekanisme pelengkap (complementary mechanism). Dengan demikian, transaksi digital yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE terunjuk tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Peran Penyelenggara dan Tahapan Penunjukan Penerbit

Pelaksanaan teknis sistem ini melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem dan penerbit (bank atau lembaga selain bank penyedia jasa pembayaran) yang ditunjuk sebagai pihak pemungut PPN.

Melalui Perpres 68/2025, pemerintah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (anak perusahaan BUMN) sebagai penyelenggara resmi SPP-TDLN. Sementara itu, lembaga penerbit fasilitator pembayaran akan ditunjuk secara bertahap oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga: Cara Otoritas Pajak Menilai Tax Control Framework

Sebelum ditetapkan sebagai pemungut, pihak penerbit harus melalui dua fase pengujian ketat. Pertama, periode pengembangan untuk mengintegrasikan sistem penerbit dengan SPP-TDLN. Kedua, periode stabilisasi guna menguji keandalan serta keamanan koneksi antar-sistem.

Kewajiban dan Prosedur Pemungutan PPN TDLN

Setelah ditunjuk oleh DJP, perbankan atau lembaga pembayaran selaku penerbit mengemban sejumlah kewajiban hukum. Pihak penerbit wajib menyampaikan data transaksi ke SPP-TDLN untuk dikonfirmasi, memungut PPN, menerbitkan dokumen dipersamakan faktur pajak, menyetorkan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN.

Penyampaian data transaksi TDLN oleh penerbit dilakukan paling lambat saat pemberian otorisasi pembayaran. Setelah sistem SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut merupakan objek pajak, penerbit wajib memungut PPN menggunakan formulasi khusus:

Formula Perhitungan PPN: (11 / 111) × Harga Barang atau Jasa Digital (yang telah memperhitungkan PPN)

Atas pemungutan tersebut, penerbit menerbitkan dokumen tertentu seperti bill statement atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai standar PMK 49/2026.

Selanjutnya, penerbit menyetorkan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN. Proses penyampaian data dan penyetoran ini secara otomatis diakui sebagai pelaporan SPT Masa PPN bagi pihak penerbit.

Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan akumulasi dana tersebut ke kas negara menggunakan deposit pajak dengan mencantumkan nama dan NPWP penyelenggara, menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 serta Kode Jenis Setoran (KJS) 100, lalu melaporkan SPT Masa PPN secara digunggung.

Penerapan skema inovatif ini memastikan pemungutan PPN TDLN berjalan transparan, efisien, dan menjangkau seluruh transaksi digital luar negeri secara adil tanpa adanya pemungutan ganda.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Recent News

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

Pemda Bisa Cek Bantuan Pemerintah Pusat Lewat SIKD

August 14, 2026
Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

Menteri UMKM: Status UMKM Pengemudi Ojol Bebaskan Pajak

August 14, 2026
Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Opsi Guru PPPK Jadi ASN Pusat

August 14, 2026
Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional 2026

August 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version