website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 17, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas perpajakan nasional terus bergerak taktis memperkuat ekosistem ekonomi digital melalui integrasi administrasi yang kian modern. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa draf pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace atas penghasilan pedagang dalam negeri akan berjalan secara otomatis dalam proses pembayaran oleh konsumen.

Melalui implementasi sistem otomatisasi transaksi ini, para pelaku niaga elektronik (*merchant*) tidak perlu lagi melakukan pemungutan ataupun penyetoran pajak secara mandiri ke kas negara. Seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan telah disinkronisasikan langsung ke dalam sistem komersial platform digital secara seketika (*real-time*).

Baca Juga: Mengenal Income Inclusion Rule dalam Pajak Minimum Global

Integrasi Sistem dan Transparansi Invoice Elektronik

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa simplifikasi prosedur administrasi ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalannya roda bisnis UMKM. Penyesuaian satu pintu ini sengaja ditanam langsung pada infrastruktur aplikasi niaga elektronik guna memotong rantai birokrasi pelaporan manual.

“Pemungutan pajak diadministrasikan secara otomatis pada saat konsumen melakukan pembayaran,” ujar Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers Penunjukan 4 Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 pada Rabu (1/7/2026).

Sesaat setelah pembayaran diselesaikan oleh pembeli, penyelenggara niaga elektronik secara otomatis memungut pajak atas peredaran usaha pedagang yang bersangkutan. Pihak marketplace selanjutnya akan menerbitkan dokumen *invoice* elektronik yang memuat informasi besaran PPh yang telah dipotong, sekaligus bertanggung jawab penuh menyetorkannya ke kas negara serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga: Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

Besaran Tarif dan Ketentuan Skema Kredit Pajak

Landasan hukum mengenai tata cara pemotongan ini mengacu secara rigid pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Regulasi tersebut menetapkan besaran tarif PPh Pasal 22 marketplace dipatok sebesar 0,5% dari keseluruhan total peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk porsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Otoritas perpajakan kembali menegaskan bahwa kebijakan pemungutan ini murni merupakan penyederhanaan tata cara administrasi, bukan merupakan jenis pajak baru ataupun tambahan beban pungutan bagi pedagang domestik. Bagi pelaku usaha yang memanfaatkan skema PPh Final, hasil potongan otomatis ini dapat langsung diperhitungkan sebagai pelunasan pajak berjalan, melingkupi PPh Final UMKM, PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Final jasa konstruksi, serta PPh Pasal 15.

Sementara itu, bagi para pedagang skala besar yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur klausul relaksasi yang adil. Seluruh akumulasi draf PPh yang telah dipungut oleh manajemen platform niaga elektronik tersebut secara sah dapat dikreditkan sebagai komponen pengurang beban pajak terutang pada akhir tahun pajak berjalan wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version