JAKARTA – Layanan SKSP Pengadilan Pajak hingga saat ini masih menggunakan mekanisme pengajuan secara manual. Pemohon belum dapat mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) melalui layanan elektronik seperti e-Tax Court maupun IKH Online.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Roy Abdurrachman Pasha, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang membahas Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak, sebagaimana dikutip pada Senin (28/9/2026).
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, wajib pajak atau pihak yang membutuhkan SKSP tetap harus menyampaikan surat permohonan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut dapat diserahkan secara langsung melalui Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak atau dikirim menggunakan layanan pos.
“Kalau SKSP ini memang Bapak Ibu harus menyampaikan surat secara fisik ke Loket B. Bisa datang langsung atau dikirim melalui pos, kemudian kami proses,” ujar Roy.
SKSP Digunakan untuk Mengetahui Status Sengketa Pajak
Roy menjelaskan, SKSP merupakan salah satu layanan Sekretariat Pengadilan Pajak yang dapat digunakan wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai status sengketa perpajakannya di Pengadilan Pajak.
Dokumen tersebut memberikan keterangan mengenai status sengketa yang berkaitan dengan wajib pajak atau perusahaan. Dalam praktik administrasi, SKSP juga kerap diperlukan oleh perusahaan sebagai bukti mengenai status sengketa pajaknya untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Meskipun sejumlah pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak telah memanfaatkan sistem elektronik, mekanisme pengajuan SKSP belum mengikuti skema digital tersebut. Karena itu, penyampaian dokumen fisik masih menjadi tahapan yang harus dilakukan pemohon.
Waktu Penyelesaian SKSP Ditetapkan 14 Hari Kerja
Selain berbeda dalam mekanisme pengajuan, standar waktu penyelesaian SKSP juga berbeda dengan layanan Izin Kuasa Hukum melalui IKH Online.
Untuk layanan IKH Online, target penyelesaian ditetapkan selama lima hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap. Sementara itu, SKSP Pengadilan Pajak memiliki standar waktu penyelesaian selama 14 hari kerja.
Menurut Roy, jangka waktu tersebut turut memperhitungkan proses administrasi terhadap surat yang masuk. Sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut, surat fisik yang diterima terlebih dahulu harus melalui tahapan administrasi sebelum diteruskan kepada unit yang menangani pelayanan SKSP.
Persyaratan Pengajuan Bisa Diakses Secara Online
Meski permohonan SKSP masih harus disampaikan dalam bentuk fisik, informasi mengenai persyaratan pengajuannya telah tersedia melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.
Roy mengatakan pemohon dapat terlebih dahulu memeriksa persyaratan yang dibutuhkan sebelum menyampaikan berkas. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan, dokumen kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa, akta perusahaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan permohonan.
Dengan demikian, pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum berkas disampaikan ke Sekretariat Pengadilan Pajak. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pelayanan karena menjadi dasar bagi Sekretariat Pengadilan Pajak untuk memproses permohonan SKSP sesuai standar layanan yang berlaku.












