website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Layanan SKSP Pengadilan Pajak Belum Online, Permohonan Tetap Lewat Loket atau Pos

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 28, 2026
in Nasional
0 0
1
Layanan SKSP Pengadilan Pajak Belum Online, Permohonan Tetap Lewat Loket atau Pos
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Layanan SKSP Pengadilan Pajak hingga saat ini masih menggunakan mekanisme pengajuan secara manual. Pemohon belum dapat mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) melalui layanan elektronik seperti e-Tax Court maupun IKH Online.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Roy Abdurrachman Pasha, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang membahas Standar Pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak, sebagaimana dikutip pada Senin (28/9/2026).

Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, wajib pajak atau pihak yang membutuhkan SKSP tetap harus menyampaikan surat permohonan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut dapat diserahkan secara langsung melalui Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak atau dikirim menggunakan layanan pos.

“Kalau SKSP ini memang Bapak Ibu harus menyampaikan surat secara fisik ke Loket B. Bisa datang langsung atau dikirim melalui pos, kemudian kami proses,” ujar Roy.

SKSP Digunakan untuk Mengetahui Status Sengketa Pajak

Roy menjelaskan, SKSP merupakan salah satu layanan Sekretariat Pengadilan Pajak yang dapat digunakan wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai status sengketa perpajakannya di Pengadilan Pajak.

Dokumen tersebut memberikan keterangan mengenai status sengketa yang berkaitan dengan wajib pajak atau perusahaan. Dalam praktik administrasi, SKSP juga kerap diperlukan oleh perusahaan sebagai bukti mengenai status sengketa pajaknya untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Meskipun sejumlah pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak telah memanfaatkan sistem elektronik, mekanisme pengajuan SKSP belum mengikuti skema digital tersebut. Karena itu, penyampaian dokumen fisik masih menjadi tahapan yang harus dilakukan pemohon.

Waktu Penyelesaian SKSP Ditetapkan 14 Hari Kerja

Selain berbeda dalam mekanisme pengajuan, standar waktu penyelesaian SKSP juga berbeda dengan layanan Izin Kuasa Hukum melalui IKH Online.

Untuk layanan IKH Online, target penyelesaian ditetapkan selama lima hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap. Sementara itu, SKSP Pengadilan Pajak memiliki standar waktu penyelesaian selama 14 hari kerja.

Menurut Roy, jangka waktu tersebut turut memperhitungkan proses administrasi terhadap surat yang masuk. Sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut, surat fisik yang diterima terlebih dahulu harus melalui tahapan administrasi sebelum diteruskan kepada unit yang menangani pelayanan SKSP.

Persyaratan Pengajuan Bisa Diakses Secara Online

Meski permohonan SKSP masih harus disampaikan dalam bentuk fisik, informasi mengenai persyaratan pengajuannya telah tersedia melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

Roy mengatakan pemohon dapat terlebih dahulu memeriksa persyaratan yang dibutuhkan sebelum menyampaikan berkas. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat permohonan, dokumen kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa, akta perusahaan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan permohonan.

Dengan demikian, pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum berkas disampaikan ke Sekretariat Pengadilan Pajak. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pelayanan karena menjadi dasar bagi Sekretariat Pengadilan Pajak untuk memproses permohonan SKSP sesuai standar layanan yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version