JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperkuat mekanisme pengawasan pajak dengan merilis skema khusus pemungutan PPN TDLN (Transaksi Digital Luar Negeri). Kebijakan ini dihadirkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas produk serta layanan digital dari luar pabean yang selama ini belum terjangkau secara menyeluruh.
Konsep awal skema pemungutan ini pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2025. Mengingat kompleksnya jalur proses bisnis perdagangan digital lintas negara, pemerintah membangun Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) agar tata kelola pajak berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
Aturan teknis pelaksanaannya kemudian diperinci secara detail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2026. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 PMK 49/2026, SPP-TDLN didefinisikan sebagai sistem berbasis teknologi yang dirancang khusus untuk mengeksekusi pemungutan PPN terhadap TDLN.
“SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap TDLN, mencakup pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud maupun Jasa Kena Pajak digital dari luar daerah pabean.”
Objek Pajak dan Mekanisme Pelengkap SPP-TDLN
Skema pemungutan PPN TDLN ini menyasar transaksi pemanfaatan produk digital oleh konsumen di Indonesia, yang meliputi dua kelompok utama:
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.
Selama ini, pengumpulan PPN atas transaksi digital impor bergantung pada pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terunjuk, seperti Netflix, Strava, dan Roblox. Namun, masih terdapat celah transaksi digital yang belum terakomodasi lewat mekanisme PMSE tersebut.
Guna menutup celah tersebut, SPP-TDLN hadir sebagai mekanisme pelengkap (complementary mechanism). Dengan demikian, transaksi digital yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE terunjuk tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Peran Penyelenggara dan Tahapan Penunjukan Penerbit
Pelaksanaan teknis sistem ini melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem dan penerbit (bank atau lembaga selain bank penyedia jasa pembayaran) yang ditunjuk sebagai pihak pemungut PPN.
Melalui Perpres 68/2025, pemerintah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (anak perusahaan BUMN) sebagai penyelenggara resmi SPP-TDLN. Sementara itu, lembaga penerbit fasilitator pembayaran akan ditunjuk secara bertahap oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sebelum ditetapkan sebagai pemungut, pihak penerbit harus melalui dua fase pengujian ketat. Pertama, periode pengembangan untuk mengintegrasikan sistem penerbit dengan SPP-TDLN. Kedua, periode stabilisasi guna menguji keandalan serta keamanan koneksi antar-sistem.
Kewajiban dan Prosedur Pemungutan PPN TDLN
Setelah ditunjuk oleh DJP, perbankan atau lembaga pembayaran selaku penerbit mengemban sejumlah kewajiban hukum. Pihak penerbit wajib menyampaikan data transaksi ke SPP-TDLN untuk dikonfirmasi, memungut PPN, menerbitkan dokumen dipersamakan faktur pajak, menyetorkan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN.
Penyampaian data transaksi TDLN oleh penerbit dilakukan paling lambat saat pemberian otorisasi pembayaran. Setelah sistem SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa transaksi tersebut merupakan objek pajak, penerbit wajib memungut PPN menggunakan formulasi khusus:
Formula Perhitungan PPN: (11 / 111) × Harga Barang atau Jasa Digital (yang telah memperhitungkan PPN)
Atas pemungutan tersebut, penerbit menerbitkan dokumen tertentu seperti bill statement atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai standar PMK 49/2026.
Selanjutnya, penerbit menyetorkan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN. Proses penyampaian data dan penyetoran ini secara otomatis diakui sebagai pelaporan SPT Masa PPN bagi pihak penerbit.
Penyelenggara SPP-TDLN kemudian menyetorkan akumulasi dana tersebut ke kas negara menggunakan deposit pajak dengan mencantumkan nama dan NPWP penyelenggara, menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411618 serta Kode Jenis Setoran (KJS) 100, lalu melaporkan SPT Masa PPN secara digunggung.
Penerapan skema inovatif ini memastikan pemungutan PPN TDLN berjalan transparan, efisien, dan menjangkau seluruh transaksi digital luar negeri secara adil tanpa adanya pemungutan ganda.
