JAKARTA – Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yuridis yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut. Seiring dengan berlakunya sistem pengawasan administrasi digital baru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengalihkan seluruh saluran pembuatan dokumen tersebut, termasuk pengenalan format khusus bernama Formulir BPNR.
Bagi pihak pemotong, dokumen bupot PPh ini berfungsi vital sebagai lembar administrasi berkala yang membuktikan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak telah sah dilakukan, sekaligus menunjukkan rincian besaran nominal PPh yang dipotong. Sementara dari sisi penerima penghasilan, bupot PPh dapat diajukan sebagai dasar kredit pajak apabila dikenakan objek pajak tidak final, atau menjadi bukti pelunasan murni jika objeknya bersifat PPh final.
Definisi Yuridis dan Peruntukan Objek Pajak Luar Negeri
Implementasi transisi *coretax system* membawa pembaruan interaktif pada ekosistem pembuatan bupot melalui modul e-Bupot unifikasi. Merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, yang dimaksud dengan Formulir BPNR adalah bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi yang diterbitkan khusus untuk wajib pajak luar negeri atau non-residen (*withholding slip for non-resident*) atas beberapa klaster penghasilan tertentu.
Secara lebih terperinci, dokumen Formulir BPNR ini digunakan untuk mengunci pelaporan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, serta PPh Pasal 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Perlu dicatat, aturan ini mengecualikan jenis penghasilan PPh Pasal 26 yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak orang pribadi luar negeri.
Perbedaan Struktural dengan BPPU dan Rincian Informasi Wajib
Dalam struktur hukum perpajakan unifikasi, dokumen bupot berformat standar dibagi menjadi dua varian utama, yakni Formulir BPPU dan Formulir BPNR. Jika BPPU dirancang sebagai bupot unifikasi bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), maka BPNR menjadi instrumen validasi pabean yang wajib diterbitkan bagi mitra dagang internasional atau WPLN.
“Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi berformat standar terdiri dari Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi BPPU dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi BPNR,” bunyi koridor pembagian rumpun formal pabean tersebut.
Sesuai dengan ketentuan regulasi Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025, selembar Formulir BPNR minimal wajib memuat data substantif yang komprehensif. Komponen informasi tersebut meliputi nomor bupot otomatis dari e-Bupot, masa dan tahun pajak terutang, sifat pemotongan (final/tidak final), status dokumen (normal/pembetulan), serta identitas lengkap pihak yang dipotong.
Identitas WPLN wajib mencantumkan *tax identification number* atau nomor identitas perpajakan sejenis, nama resmi, alamat, negara asal, nomor paspor, hingga nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, wajib diisi pula kode objek pajak, jenis fasilitas perpajakan yang digunakan (seperti Surat Keterangan Domisili), Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tarif, nominal PPh terutang atau yang ditanggung pemerintah, dokumen dasar transaksi, mekanisme pembayaran instansi pemerintah, serta identitas pemotong yang mencakup NPWP/NIK, NITKU, nama instansi, nama penandatangan, beserta tanggal penandatanganan.
Ketentuan Batasan Pembuatan Dokumen dan Penggabungan Transaksi
Akurasi pengisian draf pelaporan unifikasi digital ini diikat ketat oleh batasan batasan prosedural. Berdasarkan aturan Pasal 18 ayat (3) PER-11/PJ/2025, satu lembar berkas Formulir BPNR murni hanya boleh diterbitkan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas 1 pihak yang dipotong, untuk 1 kode objek pajak spesifik, serta berlaku hanya dalam batas 1 masa pajak berjalan saja.
Kendati demikian, draf aturan memberikan fleksibilitas operasional bagi perusahaan pembayar guna memotong rantai birokrasi lampiran dokumen yang berlebihan. Apabila dalam satu masa pajak yang sama ditemukan adanya dua atau lebih transaksi pemotongan PPh atas entitas luar negeri yang sama dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong PPh unifikasi diberikan hak diskresi untuk menyatukannya ke dalam 1 berkas Formulir BPNR kumulatif atas rentetan transaksi tersebut.
Seluruh alur pembuatan serta pelaporan dokumen ini kini diposisikan penuh di bawah kendali modul e-Bupot *coretax system*. Otoritas keuangan juga telah menjabarkan perincian contoh format fisik visual beserta draf tata cara pengisian panduan teks lengkap bagi Formulir BPPU maupun Formulir BPNR di dalam lampiran huruf B dokumen PER-11/PJ/2025 sebagai pedoman baku wajib pajak nasional.
