JAKARTA – Akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang transparan menjadi pilar utama bagi keberlangsungan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Pada setiap akhir periode laporan keuangan, sebuah yayasan atau organisasi non-profit akan menyajikan nilai sisa lebih usaha, yang perlakuan perpajakannya diatur secara khusus agar insentif fiskal atas sisa lebih yayasan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Secara konseptual, jumlah sisa lebih ini setara dengan komponen laba atau rugi pada korporasi yang berorientasi terhadap keuntungan. Kabar baiknya, draf regulasi perpajakan nasional menetapkan bahwa akumulasi sisa lebih dari yayasan atau lembaga non-profit lainnya dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, sepanjang memenuhi syarat-syarat tata kelola yang ketat.
Kriteria Pengecualian PPh dan Batas Waktu Reinvestasi
Sisa lebih sendiri didefinisikan sebagai selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, di luar penghitungan penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final dan/atau yang bukan merupakan objek PPh. Nilai bruto tersebut kemudian dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan dimaksud. Ketentuan mengenai alokasi biaya yang dapat dibebankan ini sama seperti Wajib Pajak Badan lainnya yang diatur pada Pasal 6 UU PPh.
Merujuk pada legalitas Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang), secara sah dikecualikan dari objek PPh. Insentif ini diberikan dengan syarat mutlak bahwa dana tersebut wajib ditanamkan kembali dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian. Pemutakhiran penanaman kembali tersebut wajib dieksekusi dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 (PMK-68/2020), pemerintah merinci contoh konkret aset penunjang yang dapat dibangun atau diadakan melalui skema investasi ini:
- Sarana: Peralatan kelas, barang atau peralatan pendidikan, perlengkapan penelitian dan pengembangan, peralatan olahraga, komputer, kendaraan bus atau minibus yang dipergunakan untuk keperluan antar-jemput mahasiswa, serta kendaraan operasional yang dimiliki atau dipergunakan untuk pegawai tertentu.
- Prasarana: Gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor administratif, asrama mahasiswa, serta rumah dinas bagi guru, dosen, maupun karyawan.
Melalui ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf p, pengecualian fasilitas perpajakan yang sama juga turut diekspansi kepada lembaga sosial serta keagamaan yang menanamkan kembali sisa lebih mereka dalam bentuk sarana atau prasarana sosial dalam batas waktu 4 tahun. Aturan pelonggaran ini merupakan penambahan baru yang diatur dalam perubahan UU PPh sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), badan atau lembaga sosial yang berhak menerima fasilitas ini wajib berbadan hukum resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial, tidak mencari keuntungan, serta menjalankan kegiatan utama seperti pemeliharaan kesehatan gratis, pengelolaan panti jompo, perawatan anak yatim/piatu atau anak telantar, pemberian santunan korban bencana, penyediaan beasiswa, hingga pelestarian lingkungan hidup. Sementara untuk lembaga keagamaan, PMK 18/2021 mengartikannya sebagai badan non-profit dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah atau menyelenggarakan aktivitas keagamaan.
Mekanisme Pembentukan Dana Abadi dan Sanksi Fiskal
Lembaga nirlaba juga diberikan keleluasaan hukum untuk membentuk dana abadi, yakni dana yang bersifat permanen untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau litbang jangka panjang yang tidak boleh dicairkan untuk membiayai kegiatan operasional harian. Alokasi sisa lebih yayasan pendidikan yang ditransfer menjadi dana abadi tetap bebas dari PPh Badan dengan empat syarat kumulatif:
- Lembaga telah mendapatkan penetapan peringkat akreditasi tertinggi dari instansi yang berwenang;
- Telah mengantongi persetujuan tertulis dari pimpinan perguruan tinggi/lembaga pendidikan, majelis wali amanat, serta pejabat instansi pemerintah terkait di tingkat pusat (bagi PTN BH dan swasta) atau tingkat daerah (selain PTN BH dan swasta);
- Mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga litbang serta pejabat instansi pemerintah pusat terkait bagi badan yang bergerak di bidang penelitian; serta
- Telah tersedianya regulasi formal terkait tata kelola dana abadi di internal lembaga dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi sektor pendidikan atau litbang.
Mengenai pembentukan dana abadi oleh lembaga sosial atau keagamaan, tata caranya saat ini dikendalikan lewat PMK 18/2021. Alokasi sisa lebih dapat diubah menjadi dana abadi sepanjang telah terdapat dasar pengaturan legal formal dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri yang membidangi urusan sosial/keagamaan, serta mendapat persetujuan dari pimpinan lembaga dan pejabat instansi pemerintah daerah maupun pusat yang berwenang.
Wajib pajak wajib memperhatikan konsekuensi yudisial jika terjadi kelalaian. Dalam hal jumlah sisa lebih tidak digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana prasarana dalam jangka waktu 4 tahun, sisa lebih tersebut otomatis diakui sebagai objek PPh pada akhir Tahun Pajak setelah masa tenggat berakhir dan wajib dilaporkan sebagai tambahan objek pajak lewat koreksi fiskal di SPT Tahunan.
Petunjuk Teknis Pengisian Dokumen di Sistem Coretax
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di dalam sistem Coretax yang baru, tata caranya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Berdasarkan aturan ini, pihak yayasan maupun lembaga sosial diwajibkan untuk mengisi Lampiran 14 yang bertajuk Penggunaan Sisa Lebih untuk Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.
Agar Lampiran 14 tersebut dapat terbuka dan diisi di dalam platform elektronik Coretax, wajib pajak diharuskan terlebih dahulu memberikan jawaban “Ya” pada lembar Formulir Induk di pertanyaan Bagian H nomor 21.h. Atas perolehan dana tersebut, pengurus wajib menyusun laporan berkala mengenai jumlah sisa lebih yang digunakan, lengkap dengan catatan rincian penggunaan beserta bukti pendukung transaksi yang valid.
Selain melakukan penginputan pada Lampiran 14 di Coretax, wajib pajak juga memikul tanggung jawab untuk mendeklarasikan sisa lebih tersebut sebagai komponen penghasilan non-objek pajak pada SPT Tahunan PPh Badan. Caranya, wajib pajak harus memberikan jawaban “Ya” pada pertanyaan di Formulir Induk Bagian C Angka 3.
Setelah instruksi tersebut diisi, sistem Coretax akan secara otomatis menampilkan Lampiran 4 Bagian B untuk melaporkan sisa lebih sebagai penghasilan non-objek. Pada tahapan ini, pengguna dapat mengisi kolom Jenis Penghasilan dengan memilih opsi “Sisanya lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana”, kemudian melengkapi kolom Sumber Penghasilan dengan mengetik teks “Sisa Lebih” secara presisi demi menjaga tertib administrasi perpajakan.
