Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

JAKARTA – Dinamika lanskap perpajakan internasional kini menuntut adaptasi regulasi yang komprehensif dari setiap negara guna meminimalkan praktik pengalihan laba lintas yurisdiksi. Melalui pengesahan paket kebijakan ekonomi baru, pemerintah Indonesia secara resmi mengadopsi instrumen Qualified Domestic Minimum Top-up Tax sebagai langkah strategis untuk memproteksi hak pemajakan atas aktivitas korporasi multinasional.

Penerapan pilar perpajakan global ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024) yang menjadi panduan teknis operasional bagi korporasi besar. Berdasarkan draf aturan tersebut, setiap Grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang mencatatkan tarif pajak efektif di bawah 15% di wilayah operasionalnya akan dikenakan sanksi berupa pajak tambahan (*top-up tax*).

Mekanisme Rumus Pajak Tambahan dan Esensi Dasar DMTT

Di dalam lembar kerja perpajakan, instrumen Qualified Domestic Minimum Top-up Tax bertindak sebagai komponen pengurang utama yang memotong jumlah total beban sanksi pajak tambahan global. Untuk menghitung nilai bersih sanksi tersebut, akuntan wajib mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses perusahaan, menambahkan hasilnya dengan *additional current top-up tax*, lalu mengurangkannya dengan nilai nominal pajak minimum domestik yang memenuhi kualifikasi.

Guna melangsungkan kalkulasi tersebut secara akurat, terdapat dua variabel internal yang wajib dihitung terlebih dahulu oleh wajib pajak badan. Pertama, persentase pajak tambahan ditentukan dari hasil pengurangkan tarif minimum global (15%) dengan tarif pajak efektif (*effective tax rate*) riil dari korporasi. Kedua, komponen laba ekses diperoleh dengan mengurangkan total laba GloBE bersih dengan porsi pengecualian penghasilan berbasis substansi (*Substance Based Income Exclusion*/SBIE).

Dalam memitigasi pelarian potensi fiskal, peran instrumen *Domestic Minimum Top-Up Tax* (DMTT) yang diundangkan dalam perundang-undangan suatu negara memegang peranan yang sangat penting. Mekanisme DMTT dirancang untuk memastikan bahwa seluruh grup PMN tetap membayar beban pajak dengan tarif minimal 15% di wilayah operasional mereka. Apabila entitas konstituen terbukti membayar di bawah ambang batas tersebut, maka otoritas pajak setempat berhak penuh menagih sisa kekurangan anggarannya.

Bagi Indonesia, skema DMTT merupakan mekanisme penarikan sanksi yang paling mungkin diterapkan dibandingkan dengan instrumen *Income Inclusion Rule* (IIR) ataupun *Undertaxed Payment Rule* (UTPR). Melalui DMTT, seluruh hak atas penagihan sisa kekurangan pajak dari batas minimum 15% akan masuk secara utuh ke kas penerimaan negara Indonesia, sedangkan via IIR atau UTPR hak pemajakan tersebut berisiko diklaim oleh yurisdiksi induk utama atau negara mitra dagang lainnya.

Tiga Kualifikasi Internasional Menuju Status QDMTT Resmi

Sebuah regulasi DMTT domestik tidak serta-merta diakui dunia dan berubah status menjadi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax sebelum lolos dari tiga parameter standarisasi internasional. Parameter pertama, undang-undang yurisdiksi tersebut harus mampu menentukan nilai laba ekses entitas konstituen dengan metode perhitungan yang setara dengan prinsip GloBE. Kedua, mampu menaikkan kewajiban pajak domestik atas laba ekses hingga menyentuh batas tarif minimum 15% pada tahun pajak berjalan.

Parameter ketiga, aturan hukum tersebut wajib diadministrasikan serta ditegakkan secara konsisten selaras dengan prinsip GloBE, dengan syarat mutlak negara dilarang memberikan insentif atau fasilitas fiskal terselubung yang dapat membatalkan efek pengenaan pajak minimum. Berdasarkan dokumen *Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status* yang dipublikasikan secara resmi oleh OECD, draf aturan DMTT Indonesia di dalam PMK 136/2024 kini telah resmi menyandang status sebagai QDMTT setelah sukses melewati proses *peer review* oleh yurisdiksi anggota *Inclusive Framework*.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 PMK 136/2024, terdapat pengecualian di mana nilai QDMTT tidak dapat dikurangkan apabila secara langsung atau tidak langsung sedang diajukan keberatan oleh grup PMN pada proses peradilan administratif, atau dinyatakan tidak dapat ditagih oleh otoritas pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau perjanjian khusus.

Simulasi Kasus Perhitungan dan Batas Waktu Pelaporan Pajak

Guna memberikan visualisasi praktis bagi wajib pajak, mari bedah contoh simulasi perhitungan pada C Co yang beroperasi di Negara C. Diketahui bahwa Negara C telah aktif menerapkan aturan DMTT, di mana C Co mencatatkan tarif pajak efektif sebesar 10% dengan akumulasi laba ekses menyentuh nominal €1.000. Melalui kondisi tersebut, jumlah sanksi pajak tambahan domestik yang terutang atas C Co di Negara C adalah sebesar €50, yang diperoleh dari rumus kalkulasi: (15% – 10%) × €1.000.

Dana sebesar €50 tersebut wajib dilunasi oleh C Co langsung di Negara C dengan mengikuti tata cara regulasi domestik yang berlaku di yurisdiksi tersebut. Pembayaran lokal ini yang nantinya secara sah diakui oleh sistem internasional sebagai pengurang beban pajak tambahan grup di tingkat global.

Terkait petunjuk pelaksanaan penyampaian dokumen di dalam negeri, prosedurnya dikendalikan secara ketat melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Wajib pajak diberikan fasilitas untuk melaporkan SPT Tahunan PPh DMTT secara elektronik via sistem daring dengan jangka waktu penyampaian paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak GloBE.

Untuk mempermudah masa transisi korporasi pada tahun pertama pelaksanaan, DJP memberikan kelonggaran berupa opsi perpanjangan waktu pelaporan dengan batas maksimal selama 2 bulan. Sementara untuk pemenuhan aspek finansial, seluruh wajib pajak berkewajiban untuk mengeksekusi penyetoran dana pajak tambahan dari mekanisme DMTT ini paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE demi menjaga kepatuhan hukum yang berlaku.

Exit mobile version