JAKARTA – Arsitektur perpajakan internasional kini memasuki babak baru yang menuntut transparansi dan keadilan yang lebih ketat bagi korporasi multinasional. Melalui adopsi ketentuan *Global Anti-Base Erosion* (GloBE), pemerintah Indonesia menyusun formulasi pemajakan terpadu untuk memastikan setiap grup perusahaan multinasional (PMN) yang mencatatkan tarif pajak efektif di bawah 15 persen wajib melunasi pajak tambahan (*top-up tax*). Di dalam rumpun regulasi tersebut, pemenuhan kewajiban dialokasikan melalui instrumen Income Inclusion Rule (IIR).
Ketentuan mengenai skema penarikan pajak tambahan ini dijabarkan secara terperinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024). Di dalam klausul hukum tersebut, otoritas menerangkan bahwa pengenaan pajak tambahan dapat dieksekusi berdasarkan dua mekanisme utama di lapangan, di mana salah satu pilar instrumen terpentingnya bertumpu pada mekanisme **Income Inclusion Rule**.
Esensi Mekanisme IIR dan Alokasi Subjek Pajak Dalam Negeri
Secara garis besar, mekanisme **Income Inclusion Rule** bekerja dengan cara mengalokasikan beban pajak tambahan dari entitas konstituen berbiaya fiskal rendah yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh entitas induk dari grup PMN. Tagihan pajak tambahan tersebut dibebankan kepada entitas konstituen dari grup PMN yang memegang status sah sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), dengan kategorisasi unit yang meliputi entitas induk utama, entitas induk antara (*intermediate parent entity*), serta entitas induk yang dimiliki sebagian (*partially-owned parent entity*).
Pada prinsipnya, tujuan utama dari penegakan instrumen IIR ini adalah untuk memberikan jaminan mutlak bahwa setiap anak perusahaan atau entitas konstituen yang beroperasi di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak efektif di bawah 15 persen tetap terkena batas bawah Pajak Minimum Global sebesar 15 persen. Sistem ini melangsungkan koreksi melalui pemungutan pajak tambahan atas selisih antara tarif pajak efektif operasional nyata entitas dengan ambang tarif minimum global yang telah disepakati dunia.
Prioritas Hak Pemajakan pada Entitas Induk Antara
Di dalam peta jalan operasionalnya, draf regulasi menempatkan unit entitas induk utama sebagai pihak pertama yang diprioritaskan untuk memikul beban dan menyetorkan sanksi pajak tambahan tersebut. Kendati demikian, apabila negara atau yurisdiksi tempat bermukimnya entitas induk utama tercatat belum mengimplementasikan ketentuan kesepakatan GloBE, maka hak pemajakan atas sanksi pajak tambahan tersebut secara legal dipindahkan.
Hak pemajakan tersebut akan dialihkan kepada pihak entitas induk antara yang secara geografis berada di wilayah negara atau yurisdiksi yang telah aktif memberlakukan aturan hukum GloBE domestik. Namun, pengenaan sanksi pajak tambahan berdasarkan skema IIR kepada entitas induk antara ini dapat dikecualikan apabila memenuhi dua kondisi spesifik yang diatur oleh otoritas.
Kondisi pengecualian pertama berlaku jika entitas induk utama di negara atau yurisdiksi lainnya terbukti telah menerapkan ketentuan *qualified IIR* untuk tahun pajak berjalan, sehingga beban pajak tambahan otomatis ditarik di level induk utama. Pengecualian kedua muncul jika terdapat entitas induk antara di negara yurisdiksi lain yang juga menerapkan *qualified IIR* serta memegang kepentingan pengendali secara langsung maupun tidak langsung pada entitas induk antara tersebut.
Simulasi Kasus dan Kalkulasi Substansi Laba Ekses (SBIE)
Guna memberikan ilustrasi pengisian laporan keuangan yang valid bagi korporasi multinasional, mari bedah studi kasus operasional grup PMN ABC Co. Di dalam bagan strukturnya, A Co bertindak sebagai entitas induk utama yang berkedudukan di negara A yang telah menerapkan aturan IIR. A Co memegang kepemilikan saham 100 persen atas dua anak perusahaan, yaitu B Co 1 yang bertempat di negara B, serta B Co 2 yang beroperasi di wilayah negara C.
Di sisi lain, negara B dan negara C tercatat belum memberlakukan aturan *Qualified Domestic Minimum Top Up Tax* (QDMTT). Diketahui dalam pembukuannya, B Co 1 mencatatkan tarif pajak efektif riil di bawah 15 persen, sehingga tagihan sanksi pajak tambahan otomatis dialihkan kepada entitas induknya, yakni A Co di negara A berdasarkan prinsip **Income Inclusion Rule**. Berikut adalah draf rincian data operasional milik B Co 1:
- Laba GloBE: 1.000
- Pajak Tercakup yang Disesuaikan (*Adjusted Covered Tax*): 50
- GloBE ETR (50 / 1.000): 5 persen
- Jumlah Harta Berwujud: 500
- Komponen Biaya Gaji Karyawan: 1.000
Melalui rincian di atas, persentase beban pajak tambahan yang wajib ditanggung oleh A Co di negara A atas operasional B Co 1 adalah sebesar 10 persen, yang didapat dari selisih tarif minimum 15 persen dikurangi realisasi ETR 5 persen. Selanjutnya, dengan mengacu pada asumsi persentase *Substance Based Income Exclusion* (SBIE) untuk instrumen harta berwujud sebesar 7,8 persen serta komponen biaya gaji sebesar 9,8 persen, maka kalkulasi pembebasan SBIE dirinci sebagai berikut:
- Biaya Gaji (9,8% x 1.000) = 98
- Jumlah Harta Berwujud (7,8% x 500) = 39
- Total Nilai SBIE (98 + 39) = 137
Melalui hasil kalkulasi tersebut, jumlah total laba ekses yang sah dikantongi perusahaan adalah sebesar 863, yang diperoleh dari pengurangan nilai laba awal 1.000 dikurangi total SBIE 137. Dengan demikian, akumulasi nominal akhir sanksi pajak tambahan yang akan ditagihkan kepada A Co berdasarkan mekanisme IIR atas operasional anak usahanya B Co 1 adalah sebesar 86,3 (hasil dari perkalian tarif sanksi 10% dikalikan nilai laba ekses 863).
