website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 9 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yuridis yang wajib dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut. Seiring dengan berlakunya sistem pengawasan administrasi digital baru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengalihkan seluruh saluran pembuatan dokumen tersebut, termasuk pengenalan format khusus bernama Formulir BPNR.

Bagi pihak pemotong, dokumen bupot PPh ini berfungsi vital sebagai lembar administrasi berkala yang membuktikan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak telah sah dilakukan, sekaligus menunjukkan rincian besaran nominal PPh yang dipotong. Sementara dari sisi penerima penghasilan, bupot PPh dapat diajukan sebagai dasar kredit pajak apabila dikenakan objek pajak tidak final, atau menjadi bukti pelunasan murni jika objeknya bersifat PPh final.

Baca Juga: Rencana Financial Center Indonesia dan Isu Tax Haven

Definisi Yuridis dan Peruntukan Objek Pajak Luar Negeri

Implementasi transisi *coretax system* membawa pembaruan interaktif pada ekosistem pembuatan bupot melalui modul e-Bupot unifikasi. Merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, yang dimaksud dengan Formulir BPNR adalah bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi yang diterbitkan khusus untuk wajib pajak luar negeri atau non-residen (*withholding slip for non-resident*) atas beberapa klaster penghasilan tertentu.

Secara lebih terperinci, dokumen Formulir BPNR ini digunakan untuk mengunci pelaporan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, serta PPh Pasal 26 bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Perlu dicatat, aturan ini mengecualikan jenis penghasilan PPh Pasal 26 yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak orang pribadi luar negeri.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

Perbedaan Struktural dengan BPPU dan Rincian Informasi Wajib

Dalam struktur hukum perpajakan unifikasi, dokumen bupot berformat standar dibagi menjadi dua varian utama, yakni Formulir BPPU dan Formulir BPNR. Jika BPPU dirancang sebagai bupot unifikasi bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), maka BPNR menjadi instrumen validasi pabean yang wajib diterbitkan bagi mitra dagang internasional atau WPLN.

“Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi berformat standar terdiri dari Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi BPPU dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi BPNR,” bunyi koridor pembagian rumpun formal pabean tersebut.

Sesuai dengan ketentuan regulasi Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025, selembar Formulir BPNR minimal wajib memuat data substantif yang komprehensif. Komponen informasi tersebut meliputi nomor bupot otomatis dari e-Bupot, masa dan tahun pajak terutang, sifat pemotongan (final/tidak final), status dokumen (normal/pembetulan), serta identitas lengkap pihak yang dipotong.

Identitas WPLN wajib mencantumkan *tax identification number* atau nomor identitas perpajakan sejenis, nama resmi, alamat, negara asal, nomor paspor, hingga nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu, wajib diisi pula kode objek pajak, jenis fasilitas perpajakan yang digunakan (seperti Surat Keterangan Domisili), Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tarif, nominal PPh terutang atau yang ditanggung pemerintah, dokumen dasar transaksi, mekanisme pembayaran instansi pemerintah, serta identitas pemotong yang mencakup NPWP/NIK, NITKU, nama instansi, nama penandatangan, beserta tanggal penandatanganan.

Baca Juga: Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

Ketentuan Batasan Pembuatan Dokumen dan Penggabungan Transaksi

Akurasi pengisian draf pelaporan unifikasi digital ini diikat ketat oleh batasan batasan prosedural. Berdasarkan aturan Pasal 18 ayat (3) PER-11/PJ/2025, satu lembar berkas Formulir BPNR murni hanya boleh diterbitkan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas 1 pihak yang dipotong, untuk 1 kode objek pajak spesifik, serta berlaku hanya dalam batas 1 masa pajak berjalan saja.

Kendati demikian, draf aturan memberikan fleksibilitas operasional bagi perusahaan pembayar guna memotong rantai birokrasi lampiran dokumen yang berlebihan. Apabila dalam satu masa pajak yang sama ditemukan adanya dua atau lebih transaksi pemotongan PPh atas entitas luar negeri yang sama dengan kode objek pajak yang sama, maka pemotong PPh unifikasi diberikan hak diskresi untuk menyatukannya ke dalam 1 berkas Formulir BPNR kumulatif atas rentetan transaksi tersebut.

Seluruh alur pembuatan serta pelaporan dokumen ini kini diposisikan penuh di bawah kendali modul e-Bupot *coretax system*. Otoritas keuangan juga telah menjabarkan perincian contoh format fisik visual beserta draf tata cara pengisian panduan teks lengkap bagi Formulir BPPU maupun Formulir BPNR di dalam lampiran huruf B dokumen PER-11/PJ/2025 sebagai pedoman baku wajib pajak nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

July 9, 2026
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

July 9, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Marketplace

July 9, 2026
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

July 9, 2026

Recent News

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

July 9, 2026
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%

July 9, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Marketplace

July 9, 2026
Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

Mengenal Fungsi Bukti Potong Formulir BPNR

July 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version