SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah radikal untuk mendisiplinkan internal birokrasi dalam pemenuhan kewajiban finansial daerah. Guna mengikis celah kebocoran kas dari sektor otomotif, otoritas resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melaporkan status kepemilikan dan kepatuhan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor pribadi mereka.
Kebijakan pengetatan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan ASN Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui instruksi langsung yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni tersebut, pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa struktur birokrasi tidak hanya bertindak sebagai pemungut, melainkan juga teladan utama kepatuhan hukum bagi masyarakat luas.
Implementasi regulasi baru ini mewajibkan setiap pegawai untuk memutakhirkan data registrasi kendaraan bermotor yang mereka kuasai. Bukti fisik maupun digital dari pelunasan PKB tersebut nantinya wajib diserahkan secara berjenjang melalui kanal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing guna mengeliminasi potensi pelaporan fiktif.
“ASN sebagai pelayan publik wajib menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagai wujud integritas, kepatuhan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Banten.”
— Surat Edaran Gubernur Banten Andra Soni
Mekanisme Pemadanan Data Lintas Instansi dan Ultimatum Kepatuhan Tepat Waktu
Akurasi pergerakan data kepatuhan ini akan dipantau secara ketat di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Seluruh OPD diberikan tenggat waktu selama 30 hari sejak regulasi ditetapkan untuk menyetorkan kompilasi data kepemilikan kendaraan tersebut, sebelum kemudian dievaluasi secara menyeluruh.
Skema Cross-Check: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan menggelar pemadanan data kepegawaian dengan database kesamsatan secara berkala untuk mendeteksi ASN yang menyembunyikan status tunggakan pajak.
Gubernur menegaskan tidak boleh ada ruang toleransi bagi ASN yang kedapatan memiliki piutang PKB atas nama pribadi ataupun kendaraan operasional yang mereka kuasai. Para kepala OPD kini memikul tanggung jawab penuh untuk memonitor komitmen jajarannya secara melekat. Melalui penegakan disiplin fiskal internal yang agresif ini, Pemprov Banten optimistis mampu mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat moralitas pelayanan publik.













