JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (pemda) lebih inovatif dalam menggali potensi pajak daerah. Menurutnya, masih ada jenis-jenis pajak yang belum tergarap maksimal, padahal berpeluang besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebetulnya masih ada beberapa item yang bisa digali potensinya. Contohnya pajak alat berat di kawasan industri.”
— Tito Karnavian, 17 September 2025
Ia menekankan agar pemda tidak alergi pada inovasi dan berani menyisir potensi yang selama ini luput dari perhatian. Langkah ini dinilai lebih adil ketimbang semata menaikkan pungutan yang membebani rumah tangga kecil.
Pajak Alat Berat (PAB): Kewenangan Provinsi, Tarif Maksimal 0,2%
Pajak Alat Berat (PAB) telah diatur dalam UU 1/2022 tentang HKPD. PAB menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tertentu. Dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat (harga pasar umum), sementara tarif ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas maksimal 0,2%.
Baca juga:Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara
Pajak Air Tanah (PAT): Ruang Gerak Kabupaten/Kota
Selain PAB, pemda juga dapat memaksimalkan Pajak Air Tanah (PAT) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. PAT dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan. Namun, terdapat pengecualian antara lain untuk kebutuhan rumah tangga dasar, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan.
Catatan kebijakan: Optimalisasi PAT idealnya dibarengi dengan pengawasan perizinan, pemetaan akuifer, dan teknologi meterisasi agar adil bagi usaha yang sudah patuh serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Air tanah untuk kegiatan usaha juga berpotensi dipajaki. Tentu harapannya, usaha sudah untung dulu baru dikenai pajak.”
Menurut Tito, memaksimalkan PAB dan PAT penting agar pemda tidak hanya bertumpu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski berkontribusi besar, kenaikan PBB dikhawatirkan membebani kelompok masyarakat kecil. Diversifikasi basis pajak melalui PAB dan PAT bisa menjadi jalan tengah: PAD meningkat, beban rumah tangga tidak melonjak.
Strategi eksekusinya dapat mencakup: pembaruan data alat berat dan sumur bor, integrasi perizinan berusaha, inspeksi berbasis risiko, serta kanal pelaporan digital. Dengan begitu, kepatuhan meningkat tanpa menambah friksi birokrasi.
Artikel ini menyoroti peluang optimalisasi pajak daerah yang selaras dengan prinsip keadilan dan efisiensi fiskal. Implementasi kebijakan tetap merujuk pada peraturan daerah masing-masing dan koridor UU 1/2022.