website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 21 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MBG 2026: Uang Pajak Rp335 Triliun untuk 82,9 Juta

Alokasi Anggaran RAPBN 2026 untuk MBG

Liora Angelica by Liora Angelica
August 19, 2025
in Nasional
0 0
0
MBG 2026: Uang Pajak Rp335 Triliun untuk 82,9 Juta
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta  – Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun dalam RAPBN 2026 untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Presiden Prabowo Subianto menegaskan, program ini akan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil, dan balita di seluruh Indonesia.

“Melalui MBG, siswa, ibu hamil, dan balita akan mendapatkan asupan gizi optimal melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun hingga pelosok negeri,” ujar Presiden Prabowo, Sabtu (16/8/2025)

Anggaran RAPBN 2026 Naik Signifikan

Kenaikan alokasi MBG pada 2026 hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah menganggarkan Rp171 triliun, namun realisasi penyerapan baru Rp8,2 triliun. Lompatan besar ini mencerminkan komitmen untuk memperluas cakupan dan memastikan efektivitas program.

Menurut pemerintah, lonjakan anggaran tersebut juga merupakan bagian dari strategi untuk menurunkan angka stunting yang masih berada pada level 21,5% di 2023. Angka ini diharapkan turun menjadi 14% pada 2026, sesuai dengan target Bappenas dan Kementerian Kesehatan.

Prabowo menekankan, MBG tidak hanya berfokus pada gizi anak, tetapi juga mendorong perekonomian desa. “Program ini melibatkan lebih dari 1 juta petani, nelayan, peternak, dan UMKM. MBG telah menciptakan 290 ribu lapangan kerja baru di dapur kolektif,” ujarnya.

Skema ini menempatkan UMKM sebagai pemasok bahan pangan lokal, sehingga mendorong rantai pasok berkelanjutan di tingkat desa. Konsep ini mirip dengan program home grown school feeding yang direkomendasikan oleh FAO dan World Bank.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut saat ini ada 5.885 SPPG beroperasi dan melayani lebih dari 15 juta penerima manfaat. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan meningkat menjadi 19.000 unit, dengan target 30.000 unit untuk menutupi seluruh kebutuhan nasional.

SPPG menjadi infrastruktur kunci untuk mendistribusikan makanan sehat. Menurut UNICEF, keberadaan infrastruktur distribusi gizi seperti ini sangat penting untuk memastikan anak-anak tidak hanya mendapat kalori, tetapi juga asupan protein, vitamin, dan mineral yang memadai.

Pajak Jadi Penopang Utama APBN

Sekitar 70% penerimaan APBN bersumber dari pajak. Dengan demikian, program MBG sangat bergantung pada kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak. Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Keuangan RI yang menekankan pentingnya pajak sebagai instrumen pembangunan dan peningkatan kualitas SDM.

Selain MBG, RAPBN 2026 juga mengalokasikan belanja negara untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur. Keseimbangan belanja di berbagai sektor diharapkan dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2% pada 2026.

Meski ambisius, program MBG menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, keterbatasan distribusi di daerah terpencil. Kedua, kebutuhan pengawasan agar anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan. Ketiga, potensi inflasi bahan pangan akibat meningkatnya permintaan dari jutaan penerima manfaat.

Menurut analis dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (BRIN), pemerintah perlu memastikan sistem monitoring digital berbasis data agar program berjalan transparan.

Baca ini juga : Cukai Rokok 2026: Sri Mulyani Tunggu Arahan Prabowo

Tags: APBNMBGPajakRAPBN 2026UMKM
Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Recent News

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

Suket PP 55/2022, UMKM Masih Kena Potong PPh 23?

May 20, 2026
Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Ogah Bayar Pajak, Siap-Siap Akses KTP dan KK Bakal Diblokir Penyelenggara Negara

May 20, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pemprov DKI Terbitkan Kepgub 857/2025, Berikan Relaksasi Pembebasan Pajak Secara Jabatan Tanpa Perlu Pengajuan

May 20, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan, Warga Kini Bisa Lapor SPT dan Aktivasi Coretax Tanpa Harus ke Kantor Pajak

May 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version