JAKARTA – Meskipun pemerintah menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22,
ketika diberlakukan.
setiap platform marketplace sudah mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan ketentuan dalam
PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 meskipun implementasinya ditunda.
💬 “PMK 37/2025 katanya sedang ditunda sampai daya beli masyarakat meningkat, tapi kami tetap menjalankan apa yang harus disiapkan.” — Budi Primawan
Budi menjelaskan sedikitnya terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi marketplace dalam penerapan kebijakan tersebut,
yaitu compliance cost dan kesiapan infrastruktur, sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha, serta kejelasan teknis penunjukan dan pelaporan.
Baca juga: Truce Dagang AS–China, Jalur Rare Earth & Kedelai Kembali Dibuka
1. Tantangan Infrastruktur dan Biaya Kepatuhan
Menurut Budi, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 bukanlah bentuk pajak baru, melainkan kewajiban administrasi
yang menuntut kesiapan sistem digital dan sumber daya tambahan.
Penyesuaian mencakup sistem pelaporan otomatis, integrasi fitur escrow, dashboard pajak, dan proses
Know Your Customer (KYC) tambahan untuk para seller. Untuk itu, idEA meminta agar diberikan waktu sekitar
8 bulan sejak diterbitkannya PER-15/PJ/2025 sebelum penunjukan resmi diberlakukan.
💬 “Akan ada compliance cost yang cukup besar, seperti membangun sistem, kerja sama dengan PJAP, dan perekrutan tim pajak baru.” — Budi Primawan
2. Tantangan Sosialisasi dan Edukasi Pelaku Usaha
Budi menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara marketplace
serta para pedagang online, terutama pelaku UMKM.
Tanpa pemahaman menyeluruh, penerapan aturan ini dapat menimbulkan kebingungan dan hambatan operasional.
💬 “Kami akan bantu sosialisasikan, tapi kami harap DJP juga aktif menyampaikan pedoman teknis sebelum aturan dijalankan.” — Budi Primawan
Ia menegaskan, komunikasi yang baik antara regulator dan pelaku industri penting agar saat kebijakan mulai berjalan—
misalnya pada Februari mendatang—semua pihak sudah siap.
3. Tantangan Teknis dan Implementasi
Tantangan ketiga, lanjut Budi, terkait kejelasan teknis pelaksanaan seperti mekanisme penunjukan, waktu terutang,
serta pembuatan dokumen tagihan dan bukti pungut.
Diperlukan pedoman tertulis atau surat edaran resmi dari DJP untuk memastikan seluruh marketplace menerapkan standar yang sama.
💬 “Aturan yang baik adalah aturan yang bisa diimplementasikan dengan baik. Kami berharap asosiasi dan regulator bisa duduk bersama untuk menyusun panduan yang aplikatif.” — Budi Primawan















