website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Marketplace Tetap Siaga Hadapi Penundaan PPh 22

Johannes Albert by Johannes Albert
November 5, 2025
in Nasional
0 0
0
Marketplace Tetap Siaga Hadapi Penundaan PPh 22
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Meskipun pemerintah menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22,

para penyelenggara tetap menyiapkan sistem, infrastruktur, dan strategi sosialisasi agar pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan mulus
ketika diberlakukan.
Sekretaris Jenderal Indonesian E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan menegaskan
setiap platform marketplace sudah mulai menyiapkan diri untuk melaksanakan ketentuan dalam
PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025 meskipun implementasinya ditunda.

💬 “PMK 37/2025 katanya sedang ditunda sampai daya beli masyarakat meningkat, tapi kami tetap menjalankan apa yang harus disiapkan.” — Budi Primawan

Budi menjelaskan sedikitnya terdapat tiga tantangan utama yang dihadapi marketplace dalam penerapan kebijakan tersebut,
yaitu compliance cost dan kesiapan infrastruktur, sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha, serta kejelasan teknis penunjukan dan pelaporan.


Baca juga: Truce Dagang AS–China, Jalur Rare Earth & Kedelai Kembali Dibuka

1. Tantangan Infrastruktur dan Biaya Kepatuhan

Menurut Budi, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 bukanlah bentuk pajak baru, melainkan kewajiban administrasi
yang menuntut kesiapan sistem digital dan sumber daya tambahan.

Penyesuaian mencakup sistem pelaporan otomatis, integrasi fitur escrow, dashboard pajak, dan proses
Know Your Customer (KYC) tambahan untuk para seller. Untuk itu, idEA meminta agar diberikan waktu sekitar
8 bulan sejak diterbitkannya PER-15/PJ/2025 sebelum penunjukan resmi diberlakukan.

💬 “Akan ada compliance cost yang cukup besar, seperti membangun sistem, kerja sama dengan PJAP, dan perekrutan tim pajak baru.” — Budi Primawan


Baca juga: Purbaya Siap Tegas ke Bank yang Salah Kelola KUR

2. Tantangan Sosialisasi dan Edukasi Pelaku Usaha

Budi menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada penyelenggara marketplace
serta para pedagang online, terutama pelaku UMKM.
Tanpa pemahaman menyeluruh, penerapan aturan ini dapat menimbulkan kebingungan dan hambatan operasional.

💬 “Kami akan bantu sosialisasikan, tapi kami harap DJP juga aktif menyampaikan pedoman teknis sebelum aturan dijalankan.” — Budi Primawan

Ia menegaskan, komunikasi yang baik antara regulator dan pelaku industri penting agar saat kebijakan mulai berjalan—
misalnya pada Februari mendatang—semua pihak sudah siap.


Baca juga: Purbaya Minta Pemda Diskusi dengan DPR Soal TKD

3. Tantangan Teknis dan Implementasi

Tantangan ketiga, lanjut Budi, terkait kejelasan teknis pelaksanaan seperti mekanisme penunjukan, waktu terutang,
serta pembuatan dokumen tagihan dan bukti pungut.
Diperlukan pedoman tertulis atau surat edaran resmi dari DJP untuk memastikan seluruh marketplace menerapkan standar yang sama.

💬 “Aturan yang baik adalah aturan yang bisa diimplementasikan dengan baik. Kami berharap asosiasi dan regulator bisa duduk bersama untuk menyusun panduan yang aplikatif.” — Budi Primawan

“Marketplace siap menjalankan PPh 22, tetapi memerlukan waktu dan panduan yang jelas agar implementasinya efektif dan tidak membebani pelaku usaha.”

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak: Antisipasi Moral Hazard, Banten Stop Pemutihan dan Manjakan Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pekan Sita Serentak, KPP Surakarta Bekukan Aset Lima Penunggak

June 23, 2026
Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT

Sumba Timur Dobrak Metode Konvensional Lewat Insentif Wisata bagi Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

June 23, 2026

Recent News

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak: Antisipasi Moral Hazard, Banten Stop Pemutihan dan Manjakan Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pekan Sita Serentak, KPP Surakarta Bekukan Aset Lima Penunggak

June 23, 2026
Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT

Sumba Timur Dobrak Metode Konvensional Lewat Insentif Wisata bagi Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version