website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mangkir Lapor SPT, Puluhan ASN Landak Dipanggil Otoritas Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 20, 2026
in Regional
0 0
0
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NGABANG – Tindakan tegas dalam menegakkan kepatuhan fiskal kembali menyasar ekosistem birokrasi daerah. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melayangkan surat pemanggilan resmi serta edukasi kepada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, akibat kedapatan mangkir dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Langkah pengawasan ketat ini diintensifkan seusai berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hasil monitoring sistem internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan masih ditemukannya celah kepatuhan administratif di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menuntut tindakan proaktif dari petugas perpajakan.

Baca Juga: Sisir Sektor Usaha Dinamis, Pemkot Balikpapan Terjunkan Tim Audit Taktis

Memasuki pekan pertama Juli 2026, tercatat lebih dari 50 ASN dari berbagai dinas dan instansi di Kabupaten Landak mendatangi kantor pajak setelah menerima surat imbauan. Dalam proses klarifikasi, beragam alasan mencuat—mulai dari kelalaian pribadi karena lupa, hingga persepsi keliru bahwa penghasilan yang berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) otomatis membebaskan mereka dari kewajiban pelaporan SPT.

“Seluruh wajib pajak orang pribadi yang berstatus aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setahun sekali pada periode 1 Januari hingga 31 Maret. Meskipun penghasilannya mengalami penurunan menjadi di bawah PTKP, kewajiban pelaporan tetap melekat selama status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif.”

— Syahrico Radya Fachrezi, Petugas Pajak KP2KP Ngabang

Edukasi Lewat Coretax DJP dan Keteladanan Aparatur Negara

Menanggapi kesalahpahaman umum tersebut, Syahrico Radya Fachrezi menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi para abdi negara. Bagi wajib pajak yang memang tidak lagi memenuhi syarat subjektif maupun objektif, pemerintah telah menyediakan opsi penetapan status Wajib Pajak Nonaktif (Non-Efektif) yang kini dapat diakses secara digital melalui platform Coretax DJP.

Baca Juga: Hapus Denda PBB, Pemkot Ternate Gelar Relaksasi Fiskal Hingga September

Namun demikian, pengajuan status nonaktif tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk melunasi seluruh utang pajak serta telah menuntaskan pelaporan SPT Tahunan periode sebelumnya. Otoritas menegaskan bahwa pengiriman surat imbauan maupun surel konfirmasi merupakan instrumen komunikasi dua arah untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak melakukan rekonsiliasi data penghasilan dan bukti potong secara mandiri.

Baca Juga: Rapor Merah Dana Desa Tubaba, 65 Desa Terindikasi Kurang Setor

Prosedur Coretax DJP: Permohonan status Wajib Pajak Nonaktif dapat diajukan melalui portal Coretax DJP dengan syarat utama telah melaporkan SPT Tahunan terakhir dan bebas dari seluruh tunggakan utang pajak.

Langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa keteladanan ASN merupakan pilar utama dalam membangun budaya sadar pajak nasional. Dengan respons cepat dari para pegawai di Kabupaten Landak untuk menuntaskan pelaporan mereka, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela masyarakat umum di wilayah Kalimantan Barat turut meningkat secara signifikan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Recent News

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

Pegawai Kuasa Pajak Wajib Bawa Surat Penunjukan

July 21, 2026
Menkeu Purbaya Perketat Komunikasi Kebijakan Pajak Pasca Polemik PPS

Purbaya Siapkan Strategi Genjot Penerimaan Pajak

July 21, 2026
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

July 21, 2026
Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

Reformasi Radikal Botswana, Naikkan Tarif Badan & Terapkan BEPS

July 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version