PANARAGAN – Ketidakpatuhan perpajakan dalam tata kelola anggaran publik di tingkat akar rumput kembali memicu alarm peringatan bagi otoritas fiskal regional. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi meluncurkan langkah strategis dengan membidik akuntabilitas penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
Otoritas perpajakan mendeteksi adanya celah kepatuhan formal dan material yang cukup masif setelah melakukan pemetaan komprehensif terhadap pos belanja fiskal desa. Menindaklanjuti temuan tersebut, perwakilan fiskus menggelar kunjungan kerja dan koordinasi intensif ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 15 Juli 2026 demi menyamakan frekuensi penegakan hukum perpajakan daerah.
Kepala KP2KP Menggala, Athhar Qolbi Tsani, memaparkan data yang cukup memprihatinkan mengenai kinerja perpajakan di tingkat pemerintahan desa Tubaba. Berdasarkan hasil pemantauan berkala, sebagian besar desa belum menunaikan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja barang atau jasa yang bersumber dari anggaran negara secara akurat.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan data yang dimiliki KPP Pratama Kotabumi, kepatuhan perpajakan atas belanja dana desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat masih perlu ditingkatkan. Sekitar 65% dari 100 desa terindikasi kurang setor. Kemudian, 7 desa di antaranya sama sekali belum menyetorkan pajak.”
— Athhar Qolbi Tsani, Kepala KP2KP Menggala
Eskalasi Dukungan Lintas Sektoral dan Mitigasi Risiko Risiko Anggaran Desa
Merespons rapor merah fiskal ini, Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Barat, Yudiansyah, menegaskan komitmennya untuk menjadikan data dari otoritas pajak tersebut sebagai basis pemetaan risiko (*risk mapping*). Langkah pembinaan dan pengawasan internal akan langsung diperketat guna menyisir desa-desa non-kooperatif yang berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum perpajakan.
Guna memastikan optimalisasi kepatuhan ini berjalan efektif, Inspektorat berencana mengeskalasi isu krusial ini langsung kepada Bupati Tubaba serta berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait. Kebijakan ini dinilai memerlukan intervensi politik dan administratif lintas sektor agar setiap aparatur desa menyadari penuh tanggung jawab hukum mereka sebagai pemotong pajak resmi negara.
Apresiasi Kepatuhan: Sebagai penyeimbang sanksi, Inspektorat mengusulkan pemberian penghargaan khusus bagi desa yang konsisten menunjukkan tingkat kepatuhan pajak terbaik demi memotivasi transparansi wilayah lain.
Sinergi yang terbangun antara KPP Pratama Kotabumi, KP2KP Menggala, dan Inspektorat Tubaba ini diharapkan mampu menyumbat celah kebocoran penerimaan negara. Penguatan transparansi belanja dana desa bukan lagi sekadar urusan laporan administratif di atas kertas, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial dan tata kelola keuangan daerah yang bersih serta akuntabel.













