website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 20 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Rapor Merah Dana Desa Tubaba, 65% Desa Terindikasi Kurang Setor Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 19, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANARAGAN – Ketidakpatuhan perpajakan dalam tata kelola anggaran publik di tingkat akar rumput kembali memicu alarm peringatan bagi otoritas fiskal regional. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi meluncurkan langkah strategis dengan membidik akuntabilitas penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.

Otoritas perpajakan mendeteksi adanya celah kepatuhan formal dan material yang cukup masif setelah melakukan pemetaan komprehensif terhadap pos belanja fiskal desa. Menindaklanjuti temuan tersebut, perwakilan fiskus menggelar kunjungan kerja dan koordinasi intensif ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 15 Juli 2026 demi menyamakan frekuensi penegakan hukum perpajakan daerah.

Baca Juga: Lanskap Baru UU HPP, DJP Bidik Akuntabilitas Faktur Pajak Sektor Keuangan

Kepala KP2KP Menggala, Athhar Qolbi Tsani, memaparkan data yang cukup memprihatinkan mengenai kinerja perpajakan di tingkat pemerintahan desa Tubaba. Berdasarkan hasil pemantauan berkala, sebagian besar desa belum menunaikan kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja barang atau jasa yang bersumber dari anggaran negara secara akurat.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan data yang dimiliki KPP Pratama Kotabumi, kepatuhan perpajakan atas belanja dana desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat masih perlu ditingkatkan. Sekitar 65% dari 100 desa terindikasi kurang setor. Kemudian, 7 desa di antaranya sama sekali belum menyetorkan pajak.”

— Athhar Qolbi Tsani, Kepala KP2KP Menggala

Eskalasi Dukungan Lintas Sektoral dan Mitigasi Risiko Risiko Anggaran Desa

Merespons rapor merah fiskal ini, Inspektur Kabupaten Tulang Bawang Barat, Yudiansyah, menegaskan komitmennya untuk menjadikan data dari otoritas pajak tersebut sebagai basis pemetaan risiko (*risk mapping*). Langkah pembinaan dan pengawasan internal akan langsung diperketat guna menyisir desa-desa non-kooperatif yang berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum perpajakan.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT

Guna memastikan optimalisasi kepatuhan ini berjalan efektif, Inspektorat berencana mengeskalasi isu krusial ini langsung kepada Bupati Tubaba serta berkolaborasi dengan perangkat daerah terkait. Kebijakan ini dinilai memerlukan intervensi politik dan administratif lintas sektor agar setiap aparatur desa menyadari penuh tanggung jawab hukum mereka sebagai pemotong pajak resmi negara.

Apresiasi Kepatuhan: Sebagai penyeimbang sanksi, Inspektorat mengusulkan pemberian penghargaan khusus bagi desa yang konsisten menunjukkan tingkat kepatuhan pajak terbaik demi memotivasi transparansi wilayah lain.

Sinergi yang terbangun antara KPP Pratama Kotabumi, KP2KP Menggala, dan Inspektorat Tubaba ini diharapkan mampu menyumbat celah kebocoran penerimaan negara. Penguatan transparansi belanja dana desa bukan lagi sekadar urusan laporan administratif di atas kertas, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial dan tata kelola keuangan daerah yang bersih serta akuntabel.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Mangkir Lapor SPT, Puluhan ASN Landak Dipanggil Otoritas Pajak

July 20, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Sisir Sektor Usaha Dinamis, Pemkot Balikpapan Terjunkan Tim Audit Taktis

July 20, 2026
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI

Anggota Keluarga yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak Resmi RI

July 20, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Hapus Denda PBB, Pemkot Ternate Gelar Relaksasi Fiskal Hingga September

July 20, 2026

Recent News

Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Mangkir Lapor SPT, Puluhan ASN Landak Dipanggil Otoritas Pajak

July 20, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

Sisir Sektor Usaha Dinamis, Pemkot Balikpapan Terjunkan Tim Audit Taktis

July 20, 2026
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI

Anggota Keluarga yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak Resmi RI

July 20, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Hapus Denda PBB, Pemkot Ternate Gelar Relaksasi Fiskal Hingga September

July 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version