website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 2, 2026
in Nasional
0 0
0
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bersama jajaran pemerintah mulai melangsungkan persiapan intensif terkait draf pengintegrasian lembaga peradilan fiskal di Indonesia. Langkah penataan kelembagaan ini digulirkan guna menindaklanjuti amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan tenggat pelaksanaan penyatuan atap Pengadilan Pajak ke bawah yurisdiksi tertinggi kekuasaan kehakiman.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) MA, Yuwono Agung Nugroho, menerangkan bahwa seluruh rangkaian transisi struktural ini akan digelar secara bertahap. Penahapan tersebut dinilai sangat krusial agar proses penanganan dan penyelesaian sengketa perpajakan nasional tidak mengalami hambatan operasional di tengah jalan.

Baca Juga: Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Pentingnya Proses Transisi yang Berjalan di Koridor Hukum

Pihak Mahkamah Agung memandang bahwa peradilan fiskal memegang peranan yang sangat sensitif karena berkaitan erat dengan stabilitas penerimaan kas keuangan negara. Keseimbangan antara penegakan aturan kelembagaan dan kontinuitas pelayanan publik menjadi fokus utama yang terus dijaga oleh tim transisi.

“Kita harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik. Di satu sisi, pelayanan penyelesaian sengketa pajak tidak boleh terganggu karena merupakan bagian penting dari sistem keuangan negara. Di sisi lain, perubahan kelembagaan harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” urai Yuwono Agung Nugroho pada Kamis (2/7/2026).

Yuwono merinci bahwa pada fase permulaan, urusan pengelolaan Pengadilan Pajak akan dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung tanpa mengabaikan ketentuan di dalam UU Pengadilan Pajak yang masih berlaku sah saat ini. Memasuki tahapan berikutnya, skema penyatuan atap Pengadilan Pajak secara menyeluruh mutlak memerlukan dukungan berupa revisi UU Pengadilan Pajak guna membangun cetak biru desain kelembagaan yang komprehensif.

Pembahasan Draf Perpres Lintas Kementerian dan Isu Sumber Daya Manusia

Saat ini, pihak pemerintah tengah melangsungkan pembahasan maraton lintas kementerian guna menggodok draf peraturan presiden (perpres) mengenai tata laksana penyatuan lembaga peradilan ini. Kendati demikian, Yuwono mengakui masih terdapat sejumlah isu strategis di sektor internal yang membutuhkan penyelesaian mendalam dan kompromi antarinstansi.

Beberapa poin krusial yang saat ini tengah digodok bersama meliputi kejelasan status kepegawaian, penataan jenjang karier aparat peradilan, hingga skema konversi status hakim pajak. Persoalan ini menjadi kompleks lantaran para hakim perpajakan yang aktif menjabat saat ini memiliki latar belakang profesi serta kedinasan yang sangat beragam.

Baca Juga: Menkeu Perkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak Perusahaan Baja

Penguatan Konsep Negara Hukum dan Filosofi Kekuasaan Kehakiman

Sementara itu, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Yulius, menambahkan bahwa skema integrasi lembaga pengadilan ini harus dipandang secara jernih sebagai bagian dari penguatan konsep negara hukum serta independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Yulius menegaskan bahwa instrumen perpajakan merupakan pilar utama penopang pembiayaan anggaran negara.

Konsekuensinya, sengketa perpajakan tidak boleh hanya disederhanakan sebagai persoalan teknis administratif semata, melainkan harus dipandang sebagai hubungan hukum formal antara negara dan warga negaranya. Oleh karena itu, beliau meminta agar seluruh pihak dalam diskursus mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak tidak semata-mata terfokus pada urusan perubahan nomenklatur kelembagaan di atas kertas.

“Yang pertama harus kita satukan adalah cara pandang terhadap fungsi peradilan. Integrasi bukan hanya memindahkan organisasi, tetapi memperkuat filosofi kekuasaan kehakiman,” tegas Yulius memberikan catatan penutup.

Sumber Terkait:

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version