website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lulusan Program Magang Nasional Akan Dapat Sertifikasi Gratis

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Lulusan Program Magang Nasional Akan Dapat Sertifikasi Gratis
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dengan memfasilitasi pemberian sertifikasi kompetensi bagi lulusan program magang nasional. Langkah ini diambil guna memberikan pengakuan formal atas keahlian yang didapatkan peserta selama menjalani praktik kerja lapangan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen krusial dalam memperkuat posisi para pencari kerja di pasar tenaga kerja yang kompetitif. Menurutnya, bukti formal sangat dibutuhkan agar pengalaman praktis yang dimiliki peserta memiliki nilai tawar tinggi di mata industri.

“Sertifikasi kompetensi ini kami berikan secara cuma-cuma sebagai bentuk apresiasi sekaligus modal bagi para peserta. Kami ingin lulusan magang tidak hanya membawa pengalaman praktis, tetapi juga memiliki bukti formal yang diakui secara luas oleh industri,” ujar Yassierli pada Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: DJP Belum Revisi Batas PTKP yang Berlaku 1 Dekade

Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi

Pemerintah juga mendorong sektor swasta atau perusahaan untuk aktif memfasilitasi peserta program magang nasional dalam memperoleh sertifikasi kompetensi. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menyiapkan skema insentif khusus bagi perusahaan yang bersedia berkontribusi dalam proses sertifikasi tersebut.

Selain mendapatkan insentif, perusahaan yang mendukung program ini akan diprioritaskan dalam berbagai program strategis ketenagakerjaan lainnya. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengembangan SDM yang berkelanjutan antara pemerintah dan dunia industri.

Dengan kombinasi pengalaman kerja lapangan dan sertifikasi kompetensi, pemerintah optimistis kualitas tenaga kerja nasional akan semakin selaras dengan dinamika industri.

Baca Juga: Vila Tak Berizin Picu Kebocoran PAD, Pemkot Batu Permudah Izin

Fasilitas Uang Saku dan Perlindungan Peserta

Sebagai informasi, program magang nasional merupakan inisiatif yang dirancang khusus oleh pemerintah untuk para fresh graduate. Program ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara dunia pendidikan dan kebutuhan nyata di lapangan kerja.

Selama masa magang, peserta berhak menerima berbagai fasilitas penunjang. Hak-hak tersebut meliputi uang saku bulanan yang besarannya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota setempat. Hal ini dimaksudkan agar peserta dapat fokus mengembangkan kemampuan tanpa terkendala masalah finansial dasar.

Selain tunjangan finansial, pemerintah juga membekali peserta dengan perlindungan sosial yang komprehensif. Jaminan tersebut mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan rasa aman bagi para lulusan baru selama menempuh proses pembelajaran profesional di industri.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version