website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 28, 2026
in Nasional
0 0
1
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon BPHTB rumah pertama sebesar 50% bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Keringanan tersebut diberikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026 dan berlaku secara jabatan ketika wajib pajak melakukan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Fasilitas ini ditujukan kepada orang pribadi yang baru pertama kali memperoleh hak atas rumah di Jakarta melalui transaksi jual beli. Namun, wajib pajak harus memenuhi enam syarat secara kumulatif agar dapat memperoleh pengurangan tersebut.

“Pemberian pengurangan pokok BPHTB diberikan secara jabatan pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB,” bunyi diktum kedua Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

Ada Enam Syarat yang Harus Dipenuhi

Diskon BPHTB rumah pertama sebesar 50% tidak diberikan kepada seluruh pembeli properti. Wajib pajak harus memenuhi enam persyaratan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Persyaratan pertama adalah wajib pajak merupakan orang pribadi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, wajib pajak telah berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Ketiga, tanah dan/atau bangunan yang diperoleh harus merupakan perolehan hak pertama kali bagi wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Survei Layanan Pajak DJP Dikirim via WhatsApp Resmi

Rumah Harus Diperoleh Melalui Jual Beli

Syarat keempat berkaitan dengan cara memperoleh properti. Hak atas tanah dan bangunan tersebut harus diperoleh melalui transaksi jual beli.

Artinya, fasilitas pengurangan 50% untuk kategori rumah pertama ini tidak diberikan apabila perolehan hak berasal dari hibah atau warisan.

Kelima, jenis properti yang diperoleh harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dengan demikian, kriteria fasilitas tersebut secara khusus diarahkan pada kepemilikan hunian pertama yang memenuhi bentuk properti sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Harga Perolehan Maksimal Rp500 Juta

Syarat keenam adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak boleh melebihi Rp500 juta.

NPOP dalam konteks transaksi jual beli merupakan nilai perolehan yang menjadi dasar dalam penghitungan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena seluruh persyaratan tersebut bersifat kumulatif, wajib pajak harus memenuhi keenamnya sekaligus. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas pengurangan BPHTB 50% untuk rumah pertama tidak dapat dimanfaatkan.

Pengurangan 50% diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta yang berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, membeli rumah pertama melalui jual beli, dengan jenis rumah tapak atau satuan rumah susun dan NPOP maksimal Rp500 juta.

Pengurangan Diberikan Secara Otomatis

Salah satu kemudahan dalam kebijakan tersebut adalah wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan pengurangan BPHTB secara terpisah.

Pengurangan diberikan secara jabatan atau otomatis pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Dengan mekanisme tersebut, proses pemberian fasilitas dilakukan bersamaan dengan pelaporan kewajiban BPHTB.

Fasilitas ini hanya diberikan untuk perolehan rumah pertama. Wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki rumah tidak dapat menggunakan fasilitas pengurangan tersebut untuk pembelian berikutnya.

BPHTB Dikenakan Saat Memperoleh Hak atas Properti

BPHTB merupakan pajak yang timbul ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk ketika melakukan pembelian rumah.

Di DKI Jakarta, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk menggambarkan dampak fasilitas tersebut, terdapat contoh wajib pajak yang membeli rumah pertama dengan harga Rp500 juta.

Rumah Rp500 Juta, BPHTB Normal Rp12,5 Juta

Apabila wajib pajak membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta dan menggunakan NPOPTKP sebesar Rp250 juta, BPHTB normal dihitung dari selisih antara nilai perolehan dan batas tidak kena pajak.

Perhitungannya adalah 5% × (Rp500 juta − Rp250 juta). Dengan formula tersebut, BPHTB yang secara normal harus dibayar mencapai Rp12,5 juta.

Namun, karena wajib pajak memenuhi kriteria diskon BPHTB rumah pertama sebesar 50%, nilai tersebut kemudian memperoleh pengurangan setengahnya.

BPHTB normal: 5% × (Rp500 juta − Rp250 juta) = Rp12,5 juta. Setelah memperoleh pengurangan 50%, BPHTB yang harus dibayar menjadi Rp6,25 juta.

BPHTB yang Dibayar Turun Menjadi Rp6,25 Juta

Dalam contoh tersebut, fasilitas pengurangan sebesar 50% menurunkan kewajiban BPHTB dari Rp12,5 juta menjadi Rp6,25 juta.

Perhitungan tersebut menggambarkan besarnya keringanan yang dapat diterima wajib pajak sepanjang enam persyaratan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 450 Tahun 2026 terpenuhi.

Nilai perolehan rumah juga harus tetap berada dalam batas yang ditetapkan, yakni tidak lebih dari Rp500 juta.

Fasilitas Terbatas untuk Kepemilikan Pertama

Pemprov DKI Jakarta membatasi fasilitas tersebut pada perolehan hak atas rumah pertama.

Karena itu, status perolehan pertama menjadi salah satu syarat utama selain kepemilikan KTP DKI Jakarta, usia minimal 18 tahun atau telah menikah, transaksi melalui jual beli, jenis properti, dan batas NPOP.

Wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki rumah tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk pembelian rumah berikutnya.

Begitu pula apabila rumah diperoleh melalui hibah atau warisan, fasilitas pengurangan 50% dalam kategori pembelian rumah pertama tersebut tidak berlaku karena salah satu syaratnya adalah perolehan melalui jual beli.

Enam Syarat Berlaku Secara Kumulatif

Secara keseluruhan, wajib pajak harus memastikan seluruh kriteria terpenuhi sebelum mendapatkan fasilitas secara otomatis ketika melakukan pelaporan BPHTB.

Wajib pajak harus merupakan orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, telah berusia 18 tahun atau menikah, dan baru pertama kali memperoleh hak atas tanah atau bangunan.

Perolehan harus melalui jual beli, properti berupa rumah tapak atau satuan rumah susun, serta memiliki NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Apabila seluruh ketentuan tersebut terpenuhi, diskon BPHTB rumah pertama sebesar 50% diberikan secara jabatan pada saat pelaporan tanpa memerlukan permohonan pengurangan secara terpisah.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta – Pengurangan BPHTB Rumah Pertama
  • JDIH Provinsi DKI Jakarta – Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version