website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 11 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Villa Tak Berizin Picu Kebocoran PAD, Pemkot Batu Permudah Izin

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Villa Tak Berizin Picu Kebocoran PAD, Pemkot Batu Permudah Izin
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATU – Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, berupaya menertibkan ribuan vila tak berizin melalui pendekatan persuasif dengan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha vila dapat segera masuk dalam basis data pemerintah daerah, termasuk basis data perpajakan. Dengan begitu, aktivitas usaha yang selama ini belum tercatat secara resmi dapat mulai diawasi dan dipungut kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menegaskan dasar hukum terkait perizinan vila sebenarnya sudah tersedia. Namun, rendahnya kesadaran pelaku usaha masih menjadi kendala utama dalam proses penertiban di lapangan.

“Pemerintah kini tidak hanya menunggu, tetapi mulai aktif melakukan jemput bola untuk mempercepat proses legalisasi usaha vila. Salah satu langkah konkret yang ditawarkan adalah penyederhanaan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” jelas Nur, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Pemkot Batu Dorong Legalisasi Usaha Vila

Nur menjelaskan proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau NPWPD dapat diselesaikan dalam waktu 2 hari apabila seluruh persyaratan telah lengkap.

Dengan percepatan tersebut, pelaku usaha vila diharapkan dapat segera terdaftar dan memperoleh pelayanan secara resmi. Pemerintah daerah juga dapat memiliki data yang lebih akurat mengenai jumlah usaha vila yang beroperasi di wilayah Kota Batu.

Baca Juga: Simpan Emas Batangan, Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Langkah ini menjadi respons atas temuan bahwa setidaknya 90% vila di Kota Batu masih beroperasi tanpa izin. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah atau PAD dalam jumlah besar.

Dalam konteks pajak daerah, keberadaan vila tak berizin membuat pemerintah sulit memastikan apakah pelaku usaha sudah masuk dalam sistem administrasi daerah. Padahal, data yang valid menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Perbaikan Basis Data Pajak Daerah

Dengan terdaftarnya pelaku usaha, Bapenda Kota Batu berharap basis data perpajakan daerah dapat diperbaiki. Data tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang memiliki kewajiban pajak dapat dipantau secara lebih tertib.

Selain berdampak pada penerimaan daerah, legalitas usaha juga dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi pemilik vila. Pelaku usaha yang sudah memiliki izin akan lebih mudah memperoleh pelayanan resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Musim Lapor SPT Tiba, Menko Airlangga Proyeksi Setoran Pajak Maret 2026 Melonjak

Di sisi lain, percepatan izin juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih terukur. Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga standar operasional dan dampak sosial di lingkungan permukiman.

Hal ini penting karena aktivitas vila kerap berada dekat dengan kawasan warga. Dengan legalitas yang jelas, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.

“Dengan kemudahan prosedur dan layanan cepat, Pemkot Batu menargetkan pelaku usaha tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari legalitas,” tandas Nur, dilansir suarajatimpost.com.

Tidak Lagi Sekadar Menunggu Pelaku Usaha

Pendekatan jemput bola menunjukkan Pemkot Batu tidak lagi hanya menunggu pelaku usaha mengurus legalitas secara mandiri. Pemerintah mulai aktif mendorong proses legalisasi agar ribuan vila tak berizin bisa segera masuk dalam sistem resmi.

Melalui penyederhanaan pengurusan NIB dan NPWPD, Pemkot Batu berharap penertiban dapat berjalan tanpa menimbulkan resistensi berlebihan dari pelaku usaha. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dapat menekan potensi kebocoran PAD dari sektor usaha akomodasi tersebut.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Batu untuk memperkuat kepatuhan usaha, memperbaiki basis data pajak daerah, serta menciptakan tata kelola usaha vila yang lebih tertib dan terukur.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah Kota Batu
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

May 11, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

May 11, 2026
Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

May 11, 2026
Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

May 11, 2026

Recent News

Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

May 11, 2026
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

May 11, 2026
Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

May 11, 2026
Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

Pemutihan Pajak PBB-P2 Bangka 2026 Tawarkan Diskon Pokok hingga 75 Persen dan Bebas Denda

May 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version