JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dengan memfasilitasi pemberian sertifikasi kompetensi bagi lulusan program magang nasional. Langkah ini diambil guna memberikan pengakuan formal atas keahlian yang didapatkan peserta selama menjalani praktik kerja lapangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen krusial dalam memperkuat posisi para pencari kerja di pasar tenaga kerja yang kompetitif. Menurutnya, bukti formal sangat dibutuhkan agar pengalaman praktis yang dimiliki peserta memiliki nilai tawar tinggi di mata industri.
“Sertifikasi kompetensi ini kami berikan secara cuma-cuma sebagai bentuk apresiasi sekaligus modal bagi para peserta. Kami ingin lulusan magang tidak hanya membawa pengalaman praktis, tetapi juga memiliki bukti formal yang diakui secara luas oleh industri,” ujar Yassierli pada Sabtu (9/5/2026).
Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi
Pemerintah juga mendorong sektor swasta atau perusahaan untuk aktif memfasilitasi peserta program magang nasional dalam memperoleh sertifikasi kompetensi. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah telah menyiapkan skema insentif khusus bagi perusahaan yang bersedia berkontribusi dalam proses sertifikasi tersebut.
Selain mendapatkan insentif, perusahaan yang mendukung program ini akan diprioritaskan dalam berbagai program strategis ketenagakerjaan lainnya. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengembangan SDM yang berkelanjutan antara pemerintah dan dunia industri.
Dengan kombinasi pengalaman kerja lapangan dan sertifikasi kompetensi, pemerintah optimistis kualitas tenaga kerja nasional akan semakin selaras dengan dinamika industri.
Fasilitas Uang Saku dan Perlindungan Peserta
Sebagai informasi, program magang nasional merupakan inisiatif yang dirancang khusus oleh pemerintah untuk para fresh graduate. Program ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan kompetensi antara dunia pendidikan dan kebutuhan nyata di lapangan kerja.
Selama masa magang, peserta berhak menerima berbagai fasilitas penunjang. Hak-hak tersebut meliputi uang saku bulanan yang besarannya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota setempat. Hal ini dimaksudkan agar peserta dapat fokus mengembangkan kemampuan tanpa terkendala masalah finansial dasar.
Selain tunjangan finansial, pemerintah juga membekali peserta dengan perlindungan sosial yang komprehensif. Jaminan tersebut mencakup Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan rasa aman bagi para lulusan baru selama menempuh proses pembelajaran profesional di industri.
