website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Laporan Terbaru WHO: Segera Naikkan Cukai Alkohol dan Minuman Manis!

Johannes Albert by Johannes Albert
January 16, 2026
in Internasional
0 0
0
Laporan Terbaru WHO: Segera Naikkan Cukai Alkohol dan Minuman Manis!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JENEWA – World Health Organization (WHO) kembali membunyikan alarm keras bagi pemerintah di seluruh dunia. Organisasi kesehatan dunia ini mendesak kenaikan tarif cukai yang signifikan untuk produk minuman beralkohol dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) guna meredam lonjakan penyakit kronis.

Dalam pandangan WHO, tarif cukai yang rendah di sebagian besar negara menjadi biang keladi tingginya angka obesitas, diabetes, penyakit jantung, hingga kanker. Situasi ini dinilai paling mengancam kelompok rentan seperti anak-anak dan kalangan dewasa muda.

“Health taxes adalah salah satu alat terkuat yang kita miliki untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit.”

— Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO

Baca Juga: Syuting Reality Show di Irlandia, Produser Bisa Dapat Kredit Pajak Jumbo

Ironi Keuntungan Industri vs Beban Kesehatan

Pada Rabu (14/1/2026), WHO merilis dua laporan terpisah mengenai kebijakan cukai alkohol dan minuman berpemanis. Laporan tersebut menyoroti ketimpangan ekonomi yang tajam: sementara pasar global produk-produk ini meraup keuntungan miliaran dolar AS, pemerintah hanya mendapatkan “remah-remah” dari pungutan pajak atau cukai.

Akibatnya, masyarakat luaslah yang harus menanggung beban ganda, yakni biaya kesehatan yang membengkak dan dampak ekonomi jangka panjang akibat penurunan produktivitas masyarakat.

Baca Juga: Blunder Revisi UU Kasino Online, Estonia Mendadak Bebas Pajak

Laporan WHO mencatat, setidaknya 116 negara telah mengenakan cukai atas minuman berpemanis, namun mayoritas hanya menyasar minuman bersoda. Produk tinggi gula lainnya seperti jus buah kemasan, susu manis, serta kopi dan teh siap minum (ready-to-drink) sering kali lolos dari jerat cukai.

Sementara itu, untuk minuman beralkohol, meski sudah dipajaki oleh 167 negara dan dilarang total di 12 negara, harganya justru semakin terjangkau secara riil sejak 2022. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai gagal mengimbangi laju inflasi dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Celah Pajak Eropa: Anggur (wine) masih bebas cukai di setidaknya 25 negara, mayoritas di Eropa, meskipun risiko kesehatannya setara dengan alkohol lain.

Direktur Departemen Penentu Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan WHO, Etienne Krug, menegaskan bahwa akses terhadap alkohol murah berdampak fatal. “Alkohol yang lebih terjangkau memicu kekerasan, cedera, dan penyakit,” tegasnya.

Baca Juga: Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang


Sumber Terkait:

  • WHO Health Taxes: Policy & Implementation
  • WHO Newsroom: Alcohol & Sugary Sweetened Beverage Tax
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version