website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 26 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 26, 2026
in Internasional
0 0
0
Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUVA – Pemerintah memastikan tourism services tax Fiji sebesar 5% mulai berlaku pada 1 September 2026. Pemerintah menegaskan tidak akan kembali memberikan penundaan kepada industri pariwisata setelah jadwal penerapan pajak berbasis omzet tersebut sebelumnya beberapa kali diperpanjang.

Menteri Keuangan Fiji Esrom Immanuel mengatakan pelaku industri pariwisata telah memperoleh waktu yang cukup untuk mempersiapkan penerapan Tourism Services Tax (TST). Pemerintah juga telah berkomunikasi dengan Asosiasi Hotel dan Pariwisata Fiji serta berbagai pemangku kepentingan di sektor pariwisata sejak Juni 2026.

Masa tambahan tersebut diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem, memberikan informasi kepada pelanggan, serta mempersiapkan kepatuhan ketika TST mulai diberlakukan.

“Perpanjangan waktu penerapan TST diberikan dengan iktikad baik untuk memberikan waktu yang cukup kepada industri mempersiapkan sistem, berkomunikasi dengan pelanggan, dan memastikan kepatuhan,” kata Immanuel, dikutip pada Selasa (25/8/2026).

Pemerintah Tidak Akan Beri Penundaan Lagi

Pemerintah Fiji sebelumnya memperpanjang jadwal penerapan TST sebanyak tiga kali. Implementasi yang awalnya dijadwalkan pada 1 Juli kemudian bergeser menjadi 1 Agustus dan selanjutnya menjadi 1 September 2026.

Setelah memberikan tambahan waktu tersebut, pemerintah menyatakan implementasi pada 1 September tidak akan kembali ditunda.

Pemerintah menilai industri pariwisata telah mempunyai cukup waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem operasional dan administrasi yang diperlukan dalam menjalankan kebijakan pajak baru tersebut.

Baca Juga: Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

Pemerintah Soroti Upaya Penundaan TST

Meski waktu implementasi telah diperpanjang, pemerintah menilai masih terdapat pelaku industri yang berupaya mendorong penundaan lebih lanjut melalui penyebaran pemberitaan negatif mengenai TST.

Pemerintah khawatir langkah tersebut dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan yang dinilai penting bagi sektor pariwisata maupun perekonomian Fiji secara lebih luas.

Karena itu, pemerintah memilih mempertahankan tanggal penerapan 1 September 2026 dan meminta pelaku industri berfokus pada kesiapan implementasi.

TST Dikaitkan dengan Dukungan untuk Fiji Airways

Immanuel menjelaskan penerapan tourism services tax Fiji juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung Fiji Airways.

Menurutnya, keberlangsungan maskapai nasional sangat penting karena konektivitas udara memiliki hubungan langsung dengan kegiatan pariwisata Fiji.

Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan hotel dan resor. Konektivitas penerbangan juga menopang operator tur, restoran, layanan transportasi, hingga layanan kapal pesiar yang menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.

Karena itu, pemerintah memandang keberlangsungan Fiji Airways sebagai bagian penting dari infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi di sektor tersebut.

“Industri pariwisata memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam upaya nasional yang lebih luas ketika infrastruktur pariwisata yang penting, termasuk maskapai nasional, membutuhkan dukungan,” ujar Immanuel.

Pariwisata Menopang Sekitar 40% Ekonomi Fiji

Posisi industri pariwisata dalam kebijakan tersebut tidak terlepas dari besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional.

Sektor pariwisata disebut berkontribusi sekitar 40% terhadap aktivitas ekonomi Fiji.

Selain itu, pariwisata menghasilkan hampir US$3 miliar devisa sekaligus menopang ribuan lapangan kerja dan kegiatan usaha.

Besarnya kontribusi tersebut membuat pemerintah menilai industri pariwisata memiliki peran penting tidak hanya sebagai penerima dukungan kebijakan, tetapi juga dalam memberikan kontribusi terhadap kebutuhan nasional.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Beri Diskon hingga 7,5%

Industri Sebelumnya Mendapat Berbagai Insentif

Immanuel juga menyinggung dukungan yang selama ini telah diberikan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor pariwisata.

Berbagai fasilitas tersebut mencakup tax holiday, keringanan bea masuk, hingga dukungan pembiayaan untuk kegiatan pemasaran pariwisata.

Pemerintah menggunakan konteks tersebut untuk menjelaskan mengapa industri pariwisata kini diharapkan ikut memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kebutuhan nasional melalui penerapan TST.

Kontribusi PPh Badan Pariwisata Disebut Sekitar 5%

Meskipun memiliki kontribusi besar terhadap aktivitas ekonomi Fiji, pemerintah menyebut sektor pariwisata saat ini hanya menyumbang sekitar 5% dari total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Dengan komposisi tersebut, sekitar 95% penerimaan PPh badan lainnya berasal dari sektor nonpariwisata.

Perbandingan tersebut turut digunakan pemerintah dalam menjelaskan alasan industri pariwisata diminta berkontribusi terhadap kebijakan nasional yang lebih luas.

Baca Juga: Penguatan Tax Center DJP Fokus pada 4 Langkah Strategis

TST Ditetapkan Sebesar 5% dari Omzet

Tourism services tax Fiji ditetapkan sebesar 5% dan menggunakan omzet sebagai dasar pengenaannya.

Pemerintah membandingkan besaran tersebut dengan skema perpajakan berbasis omzet yang sebelumnya pernah berlaku pada sektor pariwisata.

Menurut Immanuel, pelaku industri pariwisata sebelumnya menghadapi gabungan beban pajak sebesar 16%.

Beban tersebut terdiri atas pajak lingkungan sebesar 10% dan service turnover tax (STT) sebesar 6%.

Pemerintah membandingkan TST sebesar 5% dengan skema sebelumnya yang mengenakan gabungan pajak lingkungan 10% dan service turnover tax 6% kepada industri pariwisata.

Kebijakan Hanya Berlaku Selama 12 Bulan

Pemerintah menegaskan TST tidak dirancang sebagai kebijakan permanen.

Pajak sebesar 5% tersebut hanya akan diberlakukan sementara selama 12 bulan.

Dengan demikian, pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai pungutan berbasis omzet dengan periode penerapan yang telah ditentukan.

Masa berlaku sementara itu menjadi salah satu aspek yang ditekankan pemerintah ketika membandingkan TST dengan beban pajak pariwisata yang pernah diterapkan sebelumnya.

Pemerintah Fokus pada Operator Pariwisata Besar

Dalam perancangannya, TST difokuskan kepada operator pariwisata berukuran besar.

Pemerintah menyatakan pendekatan tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha berskala kecil tidak harus menanggung beban pajak secara berlebihan.

Dengan demikian, desain kebijakan TST juga mempertimbangkan skala usaha di sektor pariwisata ketika pungutan tersebut mulai diberlakukan.

Baca Juga: Pajak Sektor Olahraga Jadi Bagian Dampak Ekonomi

Pemerintah Masih Buka Pembahasan Teknis

Meski tidak memberikan ruang untuk penundaan kembali, Immanuel mengatakan pemerintah tetap terbuka membahas persoalan teknis terkait pelaksanaan TST.

Pemerintah juga bersedia memberikan penjelasan kepada pelaku industri mengenai mekanisme penerapan pajak tersebut.

Namun, ruang pembahasan teknis tersebut tidak berarti jadwal implementasi akan kembali diundur.

Immanuel meminta industri pariwisata bekerja sama secara konstruktif dengan pemerintah agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai rencana.

“Industri pariwisata harus bekerja secara konstruktif dengan pemerintah untuk menerapkan TST, bukan terus berupaya menunda atau melemahkannya,” kata Immanuel.

Implementasi Dipastikan Mulai September

Pemerintah Fiji pada akhirnya tetap menetapkan 1 September 2026 sebagai tanggal mulai penerapan tourism services tax Fiji.

Tarif yang diberlakukan sebesar 5% dari omzet dan kebijakan tersebut dirancang berlaku sementara selama 12 bulan.

Pemerintah mengaitkan kebijakan ini dengan kebutuhan mendukung Fiji Airways sebagai maskapai nasional yang menopang konektivitas sektor pariwisata, mulai dari hotel dan resor hingga operator tur, restoran, transportasi, serta kapal pesiar.

Pemerintah juga menyoroti posisi pariwisata yang menyumbang sekitar 40% aktivitas ekonomi, menghasilkan hampir US$3 miliar devisa, serta mendukung ribuan lapangan kerja dan kegiatan usaha.

Setelah memberikan waktu tambahan kepada industri untuk menyesuaikan sistem, berkomunikasi dengan pelanggan, dan mempersiapkan kepatuhan, pemerintah menegaskan implementasi TST pada 1 September 2026 tidak akan kembali ditunda.

Sumber Terkait:

  • Fiji Revenue and Customs Service – Tourism Services Tax
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Relaksasi Pajak Trenggalek Beri Diskon BPHTB 50%

August 26, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Beri Diskon hingga 7,5%

August 26, 2026

Recent News

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

Tourism Services Tax Fiji 5% Berlaku Mulai 1 September

August 26, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

August 26, 2026
Aturan Baru Terbit! DJP Kini Wajib Lapor Pemanfaatan Data Pajak ke ILAP

Relaksasi Pajak Trenggalek Beri Diskon BPHTB 50%

August 26, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Beri Diskon hingga 7,5%

August 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version