website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 29 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Laporan Keuangan Danantara 2025 Rampung Diserahkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ternyata telah menyelesaikan penyusunan laporan keuangan Danantara tahun anggaran 2025 dan menyampaikannya secara resmi kepada pemerintah, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025, dokumen keuangan tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat Utama Badan Pengelola (BP) BUMN sejak 11 Mei 2026.

“Managing Director Finance BPI Danantara telah menyampaikan LK BPI Danantara Tahun 2025 kepada Sekretaris Utama BP BUMN melalui Surat Nomor S-116/DI-MDF/V/2026 tanggal 11 Mei 2026,” ungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP LKPP 2025.

Secara teknis penyusunan, laporan keuangan tersebut dikonsolidasikan dan dirumuskan berdasarkan Laporan Keuangan dari sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernaung di bawahnya.

Sorotan BPK Terkait Batas Waktu Pelaporan dan Investasi Permanen

Meskipun penyusunan laporan keuangan telah tuntas dan disampaikan pada Mei 2026, BPK memberikan catatan khusus kepada pemerintah. BPK menilai pemerintah perlu segera menerbitkan aturan yang mempertegas jangka waktu penyampaian laporan keuangan Danantara yang telah diaudit secara resmi.

Hingga saat ini, belum ada kerangka peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan audited dari Danantara kepada pihak pemerintah.

Baca Juga: OJK Perbarui Aturan Perdagangan Karbon Lewat POJK 10/2026

“Dengan belum adanya pengaturan batas waktu penyampaian tersebut menyebabkan ketidakpastian atas batas waktu pelaporan LK BPI Danantara sebagai dasar penyajian nilai investasi permanen penyertaan modal pemerintah dalam LKBUN/LKPP setelah masa transisi berakhir,” jelas BPK dalam LHP LKPP 2025.

Atas temuan tersebut, BPK mendorong pemerintah untuk segera memformulasikan dan menetapkan regulasi yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan Danantara yang sudah diaudit secara menyeluruh.

Penjelasan Manajemen Danantara dan Tahapan Audit Konsolidasian

Sebagai informasi tambahan, Danantara sendiri belum memublikasikan laporan keuangannya secara terbuka kepada publik hingga hari ini. Dalam keterangan resminya, pihak manajemen menyampaikan bahwa proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian masih terus berjalan berdasarkan laporan per entitas BUMN.

Baca Juga: DPR Minta Kemenhub Lobi Kemenkeu Soal PPN Tiket Pesawat

Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Rohan Hafas menegaskan bahwa publikasi laporan keuangan akan dilakukan setelah seluruh rangkaian tahapan audit rampung dilaksanakan.

“Laporan keuangan konsolidasian 2025 Danantara masih berada dalam proses penyelesaian sesuai tahapan audit yang berlaku dan akan disampaikan setelah seluruh proses audit selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Rohan Hafas.

Sumber Terkait:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version