JAKARTA – Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk berinisiatif melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan relaksasi perpajakan. Pemotongan tarif PPN tiket pesawat serta penyesuaian pajak suku cadang dinilai mendesak guna menekan tingginya harga tiket angkutan udara domestik, Jumat (17/7/2026).
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyampaikan bahwa penurunan tarif penerbangan dapat diakselerasi melalui pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket penerbangan. Selain itu, insentif pajak juga perlu menyasar penyerahan suku cadang (sparepart) pesawat udara.
“Kami mendorong penuh untuk terus melobi kepada Kementerian Keuangan. Paling tidak ada 3 atau 4 item yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, seperti PPN yang bisa diturunkan,” kata Syaiful Huda saat rapat bersama Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa.
Dampak Mahalnya Ongkos Terbang dan Potensi Devisa Negara
Syaiful Huda menyoroti keluhan masyarakat yang masih terbebani oleh tingginya ongkos transportasi udara domestik. Tekanan tersebut kian terasa berat seiring dengan dinamika pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Di sisi lain, mahalnya tarif tiket angkutan udara berisiko terhapusnya daya saing pariwisata Indonesia di mata wisatawan mancanegara. Oleh sebab itu, skema penurunan atau pembebasan PPN atas jasa angkutan udara serta suku cadang dinilai harus segera dieksekusi.
Kebijakan relaksasi fiskal ini diproyeksikan mampu menyokong pencapaian target pemerintah dalam mendongkrak devisa dari sektor pariwisata. Dengan tarif tiket penerbangan yang lebih kompetitif, arus kunjungan turis asing diharapkan mengalami kenaikan secara signifikan.
“Saya kira kalau ini bisa kita lakukan, bisa membantu pemerintah dalam rangka menaikkan devisa melalui wisatawan mancanegara,” ujar Syaiful Huda.
Evaluasi PPN DTP dan Wacana Bea Masuk 0% Suku Cadang
Sebagai informasi, pemerintah sebetulnya telah beberapa kali memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk penerbangan kelas ekonomi domestik. Fasilitas tersebut menanggung PPN terutang dari tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Namun demikian, pemberian insentif PPN DTP selama ini bersifat temporer dan hanya berlaku pada momen-momen liburan tertentu, seperti periode mudik Lebaran, libur sekolah, serta libur Natal dan Tahun Baru.
Di samping usulan penyesuaian PPN, pemerintah juga tengah merancang kebijakan pengenaan bea masuk 0% atas suku cadang pesawat terbang. Regulasi ini mulanya ditargetkan dapat terbit pada Juni 2026, tetapi penerbitannya hingga saat ini masih tertunda.













