Marketplace Tunggu Kepastian PPh Pasal 22 dari DJP

JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) masih menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai implementasi PPh Pasal 22 marketplace atas penghasilan yang diterima pedagang online.

Ketua idEA Budi Primawan mengatakan kepastian tersebut perlu dituangkan dalam keputusan direktur jenderal pajak sebagai dasar hukum tertulis yang secara resmi menetapkan waktu pelaksanaan kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Menurutnya, kepastian dalam bentuk keputusan dirjen pajak menjadi penting karena penundaan implementasi sebelumnya juga dilakukan melalui keputusan dirjen.

“Sebelumnya ada pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 dari Direktorat P2Humas, tapi yang kami tunggu tetap keputusan dirjen pajak, karena sebelumnya penundaan implementasi juga ditetapkan melalui keputusan dirjen,” ujar Budi, Selasa (22/9/2026).

Marketplace Masih Menunggu Dasar Tertulis

Berdasarkan pengumuman DJP, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pajak dibatalkan.

DJP sekaligus menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Dalam perkembangan tersebut, penyelenggara marketplace tetap berkomunikasi dengan otoritas pajak untuk mempersiapkan penerapan kebijakan.

Budi berharap sebelum mekanisme pemungutan mulai diberlakukan, telah tersedia landasan hukum tertulis serta ketentuan teknis yang jelas bagi marketplace, pedagang atau seller, maupun fiskus.

“Menurut kami perlu ada dasar tertulis yang sama jelasnya untuk memastikan kapan pelaksanaannya,” kata Budi.

Masih Ada Persoalan Teknis yang Perlu Dirapikan

Sambil menunggu keputusan tertulis dari DJP, idEA menilai masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu disempurnakan agar implementasi kebijakan berjalan baik bagi platform marketplace maupun seller.

Salah satu isu yang masih memerlukan kejelasan adalah perlakuan terhadap transaksi retur barang.

Dalam transaksi marketplace, pengembalian barang dapat memengaruhi nilai transaksi yang sebelumnya telah menjadi dasar pemungutan pajak. Karena itu, mekanisme pembetulan atau pembatalan tagihan ketika terjadi retur perlu diatur secara jelas.

idEA juga menyoroti kebutuhan pengaturan mengenai dokumen atau bukti pungut negatif apabila terdapat transaksi yang kemudian dibatalkan atau dikoreksi.

Penghitungan Dasar Pemungutan Juga Perlu Diperjelas

Persoalan lain berkaitan dengan cara menghitung dasar pemungutan ketika harga barang yang ditampilkan di marketplace belum atau tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut dinilai perlu memiliki mekanisme yang jelas agar sistem marketplace dapat menentukan nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan secara konsisten.

Selain itu, perlakuan terhadap berbagai bentuk promosi dalam transaksi digital juga masih menjadi perhatian.

Marketplace sering menggunakan skema harga coret, potongan harga, diskon, dan voucher. Perlakuan masing-masing komponen tersebut dalam menentukan dasar pemungutan PPh Pasal 22 perlu dipastikan sebelum implementasi berjalan penuh.

“Sambil menunggu itu [keputusan dirjen pajak], masih ada beberapa teknis yang perlu dirapikan, seperti retur dan bukti pungut negatif, exclude PPN, sampai perlakuan harga coret, diskon, dan voucher,” kata Budi.

Implementasi Membutuhkan Penyesuaian Sistem

Budi mengatakan penerapan PPh Pasal 22 marketplace tidak hanya membutuhkan penyesuaian pada sisi perpajakan.

Marketplace juga perlu menyesuaikan sistem teknologi, proses transaksi, administrasi, pelaporan, hingga kesiapan sumber daya yang menjalankan mekanisme tersebut.

Penyesuaian dibutuhkan karena marketplace akan menjalankan fungsi sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Karena itu, kejelasan aturan dan kesiapan sistem menjadi perhatian sebelum kebijakan mulai dijalankan.

idEA Tetap Mendukung Kebijakan Pemerintah

Meski masih menunggu kepastian tertulis dan penyempurnaan teknis, idEA menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan serta ketertiban administrasi perpajakan melalui penerapan PMK 37/2025.

Bagi asosiasi, perhatian utama bukan hanya mengenai waktu pelaksanaan, tetapi juga memastikan seluruh ekosistem siap ketika kebijakan mulai diterapkan.

Kesiapan tersebut mencakup marketplace sebagai pemungut, seller yang menjadi pihak terkait dalam transaksi, serta otoritas pajak yang mengadministrasikan kebijakan.

“Bagi idEA, yang terpenting adalah memastikan ketika kebijakan mulai dijalankan, sistem dan administrasinya sudah siap, mekanismenya jelas, dan seluruh ekosistem dapat menjalankannya dengan baik,” tegas Budi.

DJP Jadwalkan Implementasi Mulai 1 November 2026

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tetap dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Bimo juga mengatakan belum menerima instruksi khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Sementara itu, pengumuman resmi DJP menyebut pemberlakuan ketentuan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan pemungutan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

PMK 37/2025 Atur Marketplace sebagai Pemungut PPh

PMK 37/2025 mengatur penunjukan pihak lain, termasuk marketplace atau lokapasar, sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Kebijakan tersebut mengatur mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Namun, bagi pelaku industri marketplace, pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan kepastian tertulis serta aturan teknis yang dapat diterapkan secara jelas dalam berbagai jenis transaksi.

idEA menilai penyempurnaan tersebut penting agar saat PPh Pasal 22 marketplace mulai diterapkan, sistem, administrasi, dan seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan digital telah siap menjalankan kewajibannya.

Exit mobile version