JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelantikan jajaran pejabat di Kementerian Keuangan dilakukan berdasarkan laporan Baperjakat Kemenkeu atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
Suahasil mengatakan proses tersebut melibatkan pembahasan oleh para pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berbagai perspektif dibahas untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus menjadi bagian dalam proses penempatan pejabat.
Pembahasan tersebut mencakup konteks organisasi, individu, promosi, hingga mutasi pegawai di lingkungan Kemenkeu.
“Baperjakat tersebut mendiskusikan berbagai macam perspektif yang diperlukan dalam konteks organisasi, konteks individu, promosi, dan mutasi. Hari ini adalah pelantikan tersebut,” ujar Suahasil, Senin (21/9/2026).
Baperjakat Dinilai Penting dalam Merit System
Suahasil menilai proses dalam Baperjakat memiliki peran penting dalam penerapan merit system di lingkungan birokrasi Kementerian Keuangan.
Melalui mekanisme tersebut, penempatan pejabat dalam suatu jabatan dilakukan melalui proses yang mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi masing-masing pegawai.
Proses mutasi ataupun promosi, menurut Suahasil, perlu berlangsung secara sehat dan kredibel agar penempatan pejabat dapat mendukung kebutuhan organisasi Kemenkeu.
Proses Dimulai dari Talent Management
Suahasil menjelaskan Baperjakat tidak menjadi satu-satunya tahapan dalam proses penempatan pejabat. Sebelum sampai pada pembahasan tersebut, terdapat proses berjenjang yang berkaitan dengan pengelolaan talenta pegawai.
Proses tersebut dimulai dari talent management yang digunakan untuk melihat kinerja sekaligus karakteristik setiap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Informasi mengenai pegawai tersebut kemudian menjadi bagian dalam proses pengelolaan talenta sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya dalam penempatan maupun pengembangan karier.
“Baperjakat dilakukan dengan proses yang berjenjang, dari proses talent management yang melihat kinerja melihat karakteristik setiap pegawai Kementerian Keuangan dan memasukkannya ke dalam talent management,” ujar Suahasil.
Promosi dan Mutasi Harus Berjalan Sehat
Melalui proses tersebut, pejabat dapat ditempatkan pada jabatan tertentu melalui mekanisme promosi maupun mutasi.
Suahasil menekankan proses tersebut perlu berlangsung secara sehat dan kredibel. Baperjakat menjadi ruang untuk membahas berbagai perspektif sebelum keputusan penempatan pejabat dilaksanakan.
Dengan demikian, proses pelantikan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari tahapan pengelolaan sumber daya manusia yang sebelumnya telah berlangsung di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelantikan Disebut Penyempurnaan Proses Sebelumnya
Pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada 21 September 2026 juga disebut sebagai penyempurnaan dari pelantikan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Penyempurnaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Baperjakat Kemenkeu.
Dengan laporan tersebut, proses pelantikan dilaksanakan setelah pembahasan mengenai berbagai perspektif yang dibutuhkan dalam organisasi, termasuk aspek individu, promosi, dan mutasi.
Merit System Menjadi Bagian Pengelolaan Karier
Penjelasan Suahasil menempatkan proses Baperjakat Kemenkeu sebagai salah satu tahapan penting dalam penerapan merit system di lingkungan kementerian.
Proses tersebut berkaitan dengan pengelolaan karier pegawai, termasuk ketika organisasi melakukan penempatan melalui promosi maupun mutasi.
Penilaian tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan jabatan, tetapi juga diawali dengan proses talent management yang melihat kinerja serta karakteristik masing-masing pegawai Kementerian Keuangan.
Pelantikan Menjadi Tahap Akhir dari Proses Berjenjang
Dari penjelasan tersebut, pelantikan pejabat menjadi bagian dari rangkaian proses yang sebelumnya telah dilakukan secara berjenjang.
Talent management digunakan untuk melihat kinerja dan karakteristik pegawai, kemudian pembahasan Baperjakat mempertimbangkan berbagai kebutuhan dalam konteks organisasi dan individu.
Hasil dari proses tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan promosi, mutasi, hingga penempatan pejabat pada posisi tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
Suahasil menekankan mekanisme tersebut penting agar penerapan merit system dalam birokrasi Kemenkeu dapat berlangsung melalui proses penempatan pejabat yang sehat dan kredibel.
