website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 6 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kurs pajak yang menjadi acuan pelaku ekspor-impor dan wajib pajak segera berganti periode. Ketetapan yang kini berlaku, KMK Nomor 46/MK/EF.2/2026, berakhir pada Selasa, 6 Oktober 2026. Mengikuti pola penetapan mingguan, periode berikutnya dimulai Rabu, 7 Oktober 2026.

Hingga Senin (5/10/2026), laman Kurs Pajak milik Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan masih menampilkan KMK 46. Kolom pengumuman di laman itu juga masih menyatakan belum ada pembaruan, sehingga KMK untuk periode berikutnya belum diunggah.

Nilai Kurs Pajak yang Masih Berlaku sampai 6 Oktober 2026

KMK 46/MK/EF.2/2026 memuat 25 mata uang dan berlaku sejak 30 September hingga 6 Oktober 2026. Dolar Amerika Serikat (USD) tercatat Rp17.863,00, dengan perubahan sebesar Rp156,00 ke arah naik pada kolom perubahan di laman tersebut. Dari 25 mata uang, 20 mencatat kenaikan dan 5 mencatat penurunan, yaitu CAD, NZD, NOK, GBP, dan JPY.

Mata uangNilai (Rp)Perubahan
Dolar Amerika Serikat (USD)17.863,00naik 156,00
Dolar Australia (AUD)12.613,64naik 9,52
Dolar Kanada (CAD)12.672,07turun 13,78
Kroner Denmark (DKK)2.727,20naik 2,45
Dolar Hongkong (HKD)2.277,31naik 20,25
Ringgit Malaysia (MYR)4.380,33naik 45,12
Dolar Selandia Baru (NZD)10.161,08turun 4,52
Kroner Norwegia (NOK)1.884,55turun 1,78
Poundsterling Inggris (GBP)23.728,23turun 38,01
Dolar Singapura (SGD)13.981,97naik 88,50
Kroner Swedia (SEK)1.807,00naik 2,23
Franc Swiss (CHF)21.662,38naik 115,46
Yen Jepang (JPY), per 100 yen11.316,89turun 54,36
Kyat Myanmar (MMK)8,50naik 0,08
Rupee India (INR)186,48naik 1,91
Dinar Kuwait (KWD)57.900,43naik 482,14
Rupee Pakistan (PKR)64,42naik 0,59
Peso Filipina (PHP)285,02naik 3,03
Riyal Arab Saudi (SAR)4.756,97naik 43,18
Rupee Sri Lanka (LKR)54,19naik 0,59
Baht Thailand (THB)536,29naik 4,70
Dolar Brunei Darussalam (BND)13.988,74naik 92,40
Euro (EUR)20.387,53naik 18,09
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.662,77naik 22,69
Won Korea (KRW)13,09naik 0,17
Baca Juga:
PP 20/2026 Pertahankan Omzet Rp500 Juta Tak Kena PPh bagi UMKM Orang Pribadi

Cara Kurs Pajak Ditetapkan dan Untuk Apa Dipakai

Kementerian Keuangan menerbitkan KMK Kurs setiap minggu, dan satu KMK berlaku selama tujuh hari, dari Rabu hingga Selasa. Dasar perhitungannya adalah rata-rata pergerakan kurs sepanjang minggu sebelumnya. Untuk mata uang selain dolar AS, nilai rupiahnya diperoleh dengan mengalikan dua angka: rata-rata kurs mata uang itu terhadap USD, dan rata-rata nilai tukar rupiah per USD.

Fungsi KMK ini adalah menjadi acuan pelunasan bea masuk, bea keluar, PPN atas barang maupun jasa, PPnBM, serta PPh pada transaksi ekspor dan impor. Pengguna layanannya mencakup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan masyarakat umum.

Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2025 tentang pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 227 Tahun 2025. Selain itu, ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KM.1/SJ.2/2025 tentang uraian jabatan di lingkungan DJSEF.

Ketentuan Khusus dan Saluran Pengaduan

Setiap KMK memuat 25 mata uang. Bila mata uang yang dibutuhkan tidak ada dalam daftar KMK, pengguna memakai kurs spot harian mata uang tersebut terhadap USD di pasar internasional pada akhir hari kerja sebelumnya. Angka itu kemudian dikalikan dengan nilai rupiah per USD yang tercantum di KMK.

Pada masa libur Idul Fitri, satu KMK dapat mencakup dua pekan. Pengguna yang menemui kendala dapat menghubungi nomor 134, mengirim surel ke kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau memakai situs Kemenkeu PRIME.

Baca Juga:
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Sumber: Laman Kurs Pajak, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

October 6, 2026
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

October 6, 2026
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026

Recent News

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

October 6, 2026
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Disiapkan

October 6, 2026
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version