website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kuasai 45% Penerimaan, Sektor Nikel Kendari Dikawal Forum Pajak Khusus

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 21, 2026
in Regional
0 0
0
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Di tengah ekspansi pesat hilirisasi komoditas mineral nasional, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengambil langkah diplomasi fiskal strategis dengan menghimpun para pimpinan entitas pertambangan dalam Forum Konsultasi Publik. Langkah interaktif ini dirancang khusus guna memperkokoh kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pada sektor ekstraktif yang kini menjadi tulang punggung penerimaan kawasan Sulawesi Tenggara.

Langkah intensif ini didasari oleh profil ketimpangan kontribusi yang sangat signifikan. Meskipun dari sisi kuantitas pelaku usaha pertambangan hanya merepresentasikan 1,21 persen dari total wajib pajak aktif di KPP Pratama Kendari, sektor ini terbukti menyumbang porsi raksasa hingga 45,51 persen dari total penerimaan pajak Kota Kendari per pertengahan Juli 2026.

Baca Juga: Hentikan Pemutihan, NTB Ganjar Wajib Pajak Taat Dengan Emas

Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menegaskan bahwa ketergantungan penerimaan negara pada sektor komoditas menuntut sinergi yang transparan dan berkesinambungan. Kontribusi fiskal dari rantai bisnis pertambangan dinilai menjadi pilar vital dalam membiayai agenda pembangunan infrastruktur dan layanan publik secara nasional.

“Meski hanya mencakup 1,21% dari total wajib pajak aktif di KPP Pratama Kendari, sektor tambang ini menyumbang 45,51% dari total penerimaan pajak Kota Kendari hingga 16 Juli 2026. Setiap rupiah yang dibayar dunia usaha akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.”

— Calvin Octo Pangaribuan, Kepala KPP Pratama Kendari

Pengawalan Rantai Bisnis Nikel dan Kepastian Hukum Taxpayer’s Charter

Dalam forum konsultasi tersebut, otoritas membedah secara komprehensif peta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di sepanjang rantai nilai (supply chain) industri nikel. Diskusi teknis mencakup seluruh tahap operasional—mulai dari akuisisi lahan eksplorasi, pembangunan sarana penunjang dan smelter, operasional penambangan, hingga rantai logistik pengangkutan serta pemasaran hasil tambang.

Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Publik, Kanwil DJP Jakut Deklarasikan 5 Mantra Layanan

Selain pemetaan teknis, otoritas juga menyosialisasikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter). Regulasi ini dihadirkan sebagai koridor hukum untuk menjamin kepastian tata kelola perpajakan sekaligus memberikan perlindungan atas hak-hak pelaku usaha dalam menjalankan operasinya.

Respons Dunia Usaha: Pelaku usaha pertambangan menyambut baik dialog berkala ini. Christian Benly, salah satu peserta forum, menilai komunikasi intensif dengan fiskus sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah pemahaman aturan perpajakan yang dinamis.

Penguatan kolaborasi antara otoritas fiskal dan entitas tambang nikel ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara di Sulawesi Tenggara. Langkah proaktif KPP Pratama Kendari menjadi cermin transformasi pengawasan berbasis edukasi dalam mengawal sektor-sektor industri bernilai strategis bagi perekonomian nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version