website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Hentikan Pemutihan, NTB Ganjar Wajib Pajak Taat Dengan Emas

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 21, 2026
in Regional
0 0
0
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil langkah radikal dengan menghentikan tradisi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah berlangsung selama berdekade. Langkah ini menandai pergeseran paradigma fiskal daerah dari yang semula memberi kompromi kepada para penunggak pajak, kini berbalik penuh mengapresiasi masyarakat yang taat membayar kewajibannya tepat waktu.

Perubahan perlakuan insentif ini dipicu oleh evaluasi mendalam atas dampak pemutihan denda yang dinilai menciptakan risiko ketidakpatuhan berkelanjutan (*moral hazard*). Otoritas menilai program pemutihan berulang justru membentuk mentalitas masyarakat untuk sengaja menunda kewajiban perpajakan demi menanti kemudahan di masa mendatang.

Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Publik, Kanwil DJP Jakut Deklarasikan 5 Mantra Layanan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan bahwa pola insentif lama tidak merubah perilaku perpajakan secara esensial. Data penerima manfaat pemutihan dari tahun ke tahun kerap didominasi oleh kelompok masyarakat yang sama, sehingga skema pengampunan tersebut dianggap memperlakukannya secara tidak adil dibanding warga yang disiplin.

“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan itu menimbulkan moral hazard.”

— Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur NTB

Insentif Emas dan Lonjakan Partisipasi Warga NTB

Sebagai stimulus pengganti yang lebih edukatif dan produktif, Pemprov NTB meluncurkan program undian berhadiah emas bagi wajib pajak disiplin. Logam mulia dipilih lantaran memiliki fungsi ganda—selain sebagai reward finansial berkarakteristik investasi, nilai emas yang cenderung menguat dari waktu ke waktu dapat sekaligus difungsikan sebagai sarana tabungan masyarakat.

Baca Juga: Mangkir Lapor SPT, Puluhan ASN Landak Dipanggil Otoritas Pajak

Strategi progresif ini terbukti mendongkrak antusiasme warga. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mencatat sebanyak 375.742 wajib pajak telah menuntaskan pembayaran PKB hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215.757 wajib pajak berhak masuk dalam kategori pengundian hadiah karena memenuhi kriteria kepatuhan mutlak tanpa denda maupun tunggakan pokok.

Penghargaan Kepatuhan: Program apresiasi emas ditujukan khusus bagi wajib pajak yang disiplin membayar sebelum jatuh tempo, sekaligus menjadi preseden baru penguatan kesadaran fiskal daerah berbasis apresiasi positif.

Langkah berani NTB menghentikan siklus pemutihan dan beralih ke sistem reward bernilai investasi ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain. Transformasi tata kelola ini membuktikan bahwa penegakan kepatuhan pajak dapat dicapai melalui penghargaan atas kejujuran, sekaligus menumbuhkan iklim transparansi penerimaan pendapatan daerah yang lebih berkesinambungan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version