KENDARI – Di tengah ekspansi pesat hilirisasi komoditas mineral nasional, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengambil langkah diplomasi fiskal strategis dengan menghimpun para pimpinan entitas pertambangan dalam Forum Konsultasi Publik. Langkah interaktif ini dirancang khusus guna memperkokoh kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pada sektor ekstraktif yang kini menjadi tulang punggung penerimaan kawasan Sulawesi Tenggara.
Langkah intensif ini didasari oleh profil ketimpangan kontribusi yang sangat signifikan. Meskipun dari sisi kuantitas pelaku usaha pertambangan hanya merepresentasikan 1,21 persen dari total wajib pajak aktif di KPP Pratama Kendari, sektor ini terbukti menyumbang porsi raksasa hingga 45,51 persen dari total penerimaan pajak Kota Kendari per pertengahan Juli 2026.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, menegaskan bahwa ketergantungan penerimaan negara pada sektor komoditas menuntut sinergi yang transparan dan berkesinambungan. Kontribusi fiskal dari rantai bisnis pertambangan dinilai menjadi pilar vital dalam membiayai agenda pembangunan infrastruktur dan layanan publik secara nasional.
“Meski hanya mencakup 1,21% dari total wajib pajak aktif di KPP Pratama Kendari, sektor tambang ini menyumbang 45,51% dari total penerimaan pajak Kota Kendari hingga 16 Juli 2026. Setiap rupiah yang dibayar dunia usaha akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.”
— Calvin Octo Pangaribuan, Kepala KPP Pratama Kendari
Pengawalan Rantai Bisnis Nikel dan Kepastian Hukum Taxpayer’s Charter
Dalam forum konsultasi tersebut, otoritas membedah secara komprehensif peta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di sepanjang rantai nilai (supply chain) industri nikel. Diskusi teknis mencakup seluruh tahap operasional—mulai dari akuisisi lahan eksplorasi, pembangunan sarana penunjang dan smelter, operasional penambangan, hingga rantai logistik pengangkutan serta pemasaran hasil tambang.
Selain pemetaan teknis, otoritas juga menyosialisasikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter). Regulasi ini dihadirkan sebagai koridor hukum untuk menjamin kepastian tata kelola perpajakan sekaligus memberikan perlindungan atas hak-hak pelaku usaha dalam menjalankan operasinya.
Respons Dunia Usaha: Pelaku usaha pertambangan menyambut baik dialog berkala ini. Christian Benly, salah satu peserta forum, menilai komunikasi intensif dengan fiskus sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah pemahaman aturan perpajakan yang dinamis.
Penguatan kolaborasi antara otoritas fiskal dan entitas tambang nikel ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan negara di Sulawesi Tenggara. Langkah proaktif KPP Pratama Kendari menjadi cermin transformasi pengawasan berbasis edukasi dalam mengawal sektor-sektor industri bernilai strategis bagi perekonomian nasional.
