Hentikan Pemutihan, NTB Ganjar Wajib Pajak Taat Dengan Emas

MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengambil langkah radikal dengan menghentikan tradisi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah berlangsung selama berdekade. Langkah ini menandai pergeseran paradigma fiskal daerah dari yang semula memberi kompromi kepada para penunggak pajak, kini berbalik penuh mengapresiasi masyarakat yang taat membayar kewajibannya tepat waktu.

Perubahan perlakuan insentif ini dipicu oleh evaluasi mendalam atas dampak pemutihan denda yang dinilai menciptakan risiko ketidakpatuhan berkelanjutan (*moral hazard*). Otoritas menilai program pemutihan berulang justru membentuk mentalitas masyarakat untuk sengaja menunda kewajiban perpajakan demi menanti kemudahan di masa mendatang.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan bahwa pola insentif lama tidak merubah perilaku perpajakan secara esensial. Data penerima manfaat pemutihan dari tahun ke tahun kerap didominasi oleh kelompok masyarakat yang sama, sehingga skema pengampunan tersebut dianggap memperlakukannya secara tidak adil dibanding warga yang disiplin.

“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan itu menimbulkan moral hazard.”

Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur NTB

Insentif Emas dan Lonjakan Partisipasi Warga NTB

Sebagai stimulus pengganti yang lebih edukatif dan produktif, Pemprov NTB meluncurkan program undian berhadiah emas bagi wajib pajak disiplin. Logam mulia dipilih lantaran memiliki fungsi ganda—selain sebagai reward finansial berkarakteristik investasi, nilai emas yang cenderung menguat dari waktu ke waktu dapat sekaligus difungsikan sebagai sarana tabungan masyarakat.

Strategi progresif ini terbukti mendongkrak antusiasme warga. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mencatat sebanyak 375.742 wajib pajak telah menuntaskan pembayaran PKB hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215.757 wajib pajak berhak masuk dalam kategori pengundian hadiah karena memenuhi kriteria kepatuhan mutlak tanpa denda maupun tunggakan pokok.

Penghargaan Kepatuhan: Program apresiasi emas ditujukan khusus bagi wajib pajak yang disiplin membayar sebelum jatuh tempo, sekaligus menjadi preseden baru penguatan kesadaran fiskal daerah berbasis apresiasi positif.

Langkah berani NTB menghentikan siklus pemutihan dan beralih ke sistem reward bernilai investasi ini diharapkan dapat menginspirasi daerah lain. Transformasi tata kelola ini membuktikan bahwa penegakan kepatuhan pajak dapat dicapai melalui penghargaan atas kejujuran, sekaligus menumbuhkan iklim transparansi penerimaan pendapatan daerah yang lebih berkesinambungan.

Exit mobile version