website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui PP 44/2025 mengatur kembali ketentuan pengembalian atau restitusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan omnibus law yang juga menggantikan PP 59/2020 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

“Wajib bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada instansi pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.”

Meski aturan diperbarui, ketentuan terkait restitusi PNBP secara umum tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya.

Kondisi yang Memungkinkan Restitusi PNBP

Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan dalam beberapa kondisi tertentu.

Kondisi tersebut antara lain meliputi kesalahan pembayaran, kesalahan pemungutan oleh instansi, hasil pemeriksaan, putusan pengadilan, hingga pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola.

Selain itu, restitusi juga dapat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas Waktu Pengajuan Restitusi PNBP

PP 44/2025 mengatur batas waktu pengajuan restitusi berbeda berdasarkan penyebab kelebihan pembayaran.

Untuk kesalahan pembayaran, pemungutan, atau ketentuan lainnya, permohonan diajukan paling lama 5 tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.

Sementara itu, untuk kasus yang berasal dari putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan, batas waktu pengajuan maksimal 2 tahun sejak putusan atau laporan diterbitkan.

Skema Pengembalian dan Pemindahbukuan

Pengembalian PNBP umumnya diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas kewajiban PNBP berikutnya.

Namun, dalam kondisi tertentu, restitusi dapat diberikan secara langsung melalui mekanisme pemindahbukuan.

Kondisi tersebut meliputi pengakhiran usaha, pelaksanaan putusan pengadilan, tidak adanya kewajiban PNBP berulang, atau kondisi kahar.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Restitusi

Wajib bayar harus mengajukan permohonan restitusi kepada instansi pengelola PNBP dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dalam hal pemungutan dilakukan melalui mitra, permohonan juga dapat diajukan melalui mitra instansi pengelola PNBP.

Pengembalian secara langsung hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.

Baca Juga: DJP: 10,12 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

6
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

November 5, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

KG-IKPI Padukan Golf, Jejaring, dan Diskusi PMK 55/2026

November 5, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version