website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP WP Besar Dua Rangkul WP Baru Lewat Cooperative Compliance

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 22, 2026
in Regional
0 0
0
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mengadopsi paradigma perpajakan modern berstandar internasional yang menekankan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menginisiasi langkah diplomasi fiskal dengan merangkul para wajib pajak baru. Pertemuan strategis ini ditujukan bagi entitas korporasi raksasa yang baru saja dipindahkan administrasinya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Forum keterlibatan awal (*early engagement*) ini dirancang untuk menyelaraskan pemahaman, memperkuat kepercayaan, serta memangkas hambatan birokrasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan para konglomerasi yang menjadi pilar utama penerimaan negara.

Baca Juga: NTT Ketatkan Blokir BBM Subsidi Bagi Penunggak, PAD Melonjak Tajam

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menegaskan bahwa kemitraan berbasis kepercayaan (*trust-based partnership*) menjadi pondasi vital dalam mengawal pertumbuhan bisnis sekaligus mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026 secara akuntabel dan transparan.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal membangun engagement, menyamakan pemahaman, serta memperkuat kemitraan berbasis kepercayaan, kepatuhan, dan integritas demi mendukung pertumbuhan dunia usaha dan penerimaan negara yang berkelanjutan.”

— Abdul Gani, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua

Prinsip Equal Treatment dan Penyelesaian Transfer Pricing Efisien

Dalam pemaparannya, Abdul Gani menguraikan lima pilar penting yang mendasari agenda ini, antara lain perkenalan tim penanggung jawab, sinergi komunikasi sejak dini, serta jaminan perlakuan setara (*equal treatment*) bagi seluruh wajib pajak yang terdaftar. Otoritas bertekad mengedepankan kepuasan pelanggan (*customer satisfaction*) demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga: Aturan Penunjukan Kuasa Baru Wajib Surat Pencabutan SKK

Satu hal yang menarik perhatian dunia usaha adalah komitmen efisiensi dalam pengawasan isu-isu kompleks. Masalah penetapan harga transfer (*transfer pricing*) dan penilaian aset yang kerap memicu sengketa berkepanjangan diproyeksikan selesai di tingkat *Account Representative* (AR). Strategi ini diambil demi meminimalisir biaya kepatuhan (*cost of compliance*) dan efisiensi waktu bagi pelaku usaha.

Prinsip Ultimum Remedium: Pemeriksaan pajak diposisikan sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*). Penegakan hukum dan pemeriksaan akan tetap berjalan secara adil, profesional, dan proporsional khusus untuk kasus-kasus berisiko tinggi.

Melalui kombinasi pendekatan *knowing your taxpayer*, pelayanan kooperatif, dan penegakan hukum yang terukur, KPP Wajib Pajak Besar Dua optimistis dapat menciptakan sinergi sehat antara dunia usaha dan otoritas fiskal guna merealisasikan target penerimaan negara yang berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version