website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP WP Besar Dua Rangkul WP Baru Lewat Cooperative Compliance

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 22, 2026
in Regional
0 0
0
Syarat dan Ketentuan Terbaru Penunjukan Kuasa Wajib Pajak RI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mengadopsi paradigma perpajakan modern berstandar internasional yang menekankan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menginisiasi langkah diplomasi fiskal dengan merangkul para wajib pajak baru. Pertemuan strategis ini ditujukan bagi entitas korporasi raksasa yang baru saja dipindahkan administrasinya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.

Forum keterlibatan awal (*early engagement*) ini dirancang untuk menyelaraskan pemahaman, memperkuat kepercayaan, serta memangkas hambatan birokrasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan para konglomerasi yang menjadi pilar utama penerimaan negara.

Baca Juga: NTT Ketatkan Blokir BBM Subsidi Bagi Penunggak, PAD Melonjak Tajam

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani, menegaskan bahwa kemitraan berbasis kepercayaan (*trust-based partnership*) menjadi pondasi vital dalam mengawal pertumbuhan bisnis sekaligus mengamankan target penerimaan pajak tahun 2026 secara akuntabel dan transparan.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal membangun engagement, menyamakan pemahaman, serta memperkuat kemitraan berbasis kepercayaan, kepatuhan, dan integritas demi mendukung pertumbuhan dunia usaha dan penerimaan negara yang berkelanjutan.”

— Abdul Gani, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua

Prinsip Equal Treatment dan Penyelesaian Transfer Pricing Efisien

Dalam pemaparannya, Abdul Gani menguraikan lima pilar penting yang mendasari agenda ini, antara lain perkenalan tim penanggung jawab, sinergi komunikasi sejak dini, serta jaminan perlakuan setara (*equal treatment*) bagi seluruh wajib pajak yang terdaftar. Otoritas bertekad mengedepankan kepuasan pelanggan (*customer satisfaction*) demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga: Aturan Penunjukan Kuasa Baru Wajib Surat Pencabutan SKK

Satu hal yang menarik perhatian dunia usaha adalah komitmen efisiensi dalam pengawasan isu-isu kompleks. Masalah penetapan harga transfer (*transfer pricing*) dan penilaian aset yang kerap memicu sengketa berkepanjangan diproyeksikan selesai di tingkat *Account Representative* (AR). Strategi ini diambil demi meminimalisir biaya kepatuhan (*cost of compliance*) dan efisiensi waktu bagi pelaku usaha.

Prinsip Ultimum Remedium: Pemeriksaan pajak diposisikan sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*). Penegakan hukum dan pemeriksaan akan tetap berjalan secara adil, profesional, dan proporsional khusus untuk kasus-kasus berisiko tinggi.

Melalui kombinasi pendekatan *knowing your taxpayer*, pelayanan kooperatif, dan penegakan hukum yang terukur, KPP Wajib Pajak Besar Dua optimistis dapat menciptakan sinergi sehat antara dunia usaha dan otoritas fiskal guna merealisasikan target penerimaan negara yang berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version