website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Tasikmalaya Edukasi Coretax DJP kepada Bendahara Desa di Pancatengah

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 5, 2025
in Regional
0 0
0
Panduan Pajak Jualan Online: Pahami Aturan PPh & PPN
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TASIKMALAYA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya aktif memberikan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP. Pada 20 Agustus 2025, edukasi ini menyasar para bendahara desa se-Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.Sebanyak 22 perwakilan dari 11 desa hadir dalam kegiatan yang digelar di kecamatan. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara kantor pajak dengan pemerintah kecamatan setempat, sebagai upaya memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap kewajiban perpajakan.

“Kegiatan ini bentuk komitmen KPP Pratama Tasikmalaya untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah desa dalam menerapkan aplikasi Coretax DJP.”
— KPP Pratama Tasikmalaya, dikutip dari situs DJP

Plt. Camat Pancatengah, Deden Kurnia, menyambut baik langkah KPP Tasikmalaya. Ia menilai edukasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya.

Baca Juga: Palangka Raya Genjot PBB-P2 dengan Diskon 15% & Pemutihan Denda

Deden menambahkan, dengan adanya aplikasi Coretax DJP, penyetoran pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, hingga PPN dari desa maupun kecamatan dapat berjalan lebih lancar. Mengingat setiap pelaksanaan kegiatan berbasis APBN wajib membayar pajak, digitalisasi sistem perpajakan dinilai mampu mempercepat proses dan mengurangi kesalahan administratif.

“Dengan aplikasi Coretax DJP, pelaksanaan penyetoran pajak dapat lebih lancar lagi mengingat setiap pelaksanaan kegiatan [dengan APBN] harus membayar pajak.”
— Deden Kurnia, Plt. Camat Pancatengah

Kegiatan ini menghadirkan Taufan Artha Anggara, Account Representative Seksi Pengawasan V yang membawahi Kecamatan Pancatengah, bersama tim Penyuluh Pajak dan Seksi Pelayanan. Materi utama disampaikan oleh Bimatio Bahari Cahya Sumadi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya.

Peserta tidak hanya menerima paparan materi, tetapi juga langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi dengan akun impersonate desa. Metode ini memungkinkan para bendahara memahami proses secara nyata.

Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Selain edukasi, KPP juga membuka layanan aktivasi akun Coretax DJP dan perubahan data di tempat. Dengan adanya program ini, kantor pajak berharap penerapan hak dan kewajiban perpajakan oleh pemerintah desa dan kecamatan semakin tertib, yang pada akhirnya mendukung penerimaan negara dari sektor pajak.

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version