“Kegiatan ini bentuk komitmen KPP Pratama Tasikmalaya untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah desa dalam menerapkan aplikasi Coretax DJP.”
— KPP Pratama Tasikmalaya, dikutip dari situs DJP
Plt. Camat Pancatengah, Deden Kurnia, menyambut baik langkah KPP Tasikmalaya. Ia menilai edukasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya.
Baca Juga: Palangka Raya Genjot PBB-P2 dengan Diskon 15% & Pemutihan Denda
Deden menambahkan, dengan adanya aplikasi Coretax DJP, penyetoran pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, hingga PPN dari desa maupun kecamatan dapat berjalan lebih lancar. Mengingat setiap pelaksanaan kegiatan berbasis APBN wajib membayar pajak, digitalisasi sistem perpajakan dinilai mampu mempercepat proses dan mengurangi kesalahan administratif.
“Dengan aplikasi Coretax DJP, pelaksanaan penyetoran pajak dapat lebih lancar lagi mengingat setiap pelaksanaan kegiatan [dengan APBN] harus membayar pajak.”
— Deden Kurnia, Plt. Camat Pancatengah
Kegiatan ini menghadirkan Taufan Artha Anggara, Account Representative Seksi Pengawasan V yang membawahi Kecamatan Pancatengah, bersama tim Penyuluh Pajak dan Seksi Pelayanan. Materi utama disampaikan oleh Bimatio Bahari Cahya Sumadi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya.
Peserta tidak hanya menerima paparan materi, tetapi juga langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi dengan akun impersonate desa. Metode ini memungkinkan para bendahara memahami proses secara nyata.
Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB
Selain edukasi, KPP juga membuka layanan aktivasi akun Coretax DJP dan perubahan data di tempat. Dengan adanya program ini, kantor pajak berharap penerapan hak dan kewajiban perpajakan oleh pemerintah desa dan kecamatan semakin tertib, yang pada akhirnya mendukung penerimaan negara dari sektor pajak.
